Pencemaran
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.[1].
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Kategori pencemaran[sunting | sunting sumber]
Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Pencemaran menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988.
| Artikel bertopik lingkungan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |

