Pembajakan sinyal penyiaran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembajakan sinyal penyiaran adalah pembajakan sinyal penyiaran siaran, seperti radio, stasiun televisi, jangkauan siaran televisi kabel atau sinyal satelit. Insiden pembajakan melibatkan stasiun TV dan radio lokal serta jaringan kabel dan nasional.

Kasus[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, pada bulan Oktober 2015, frekuensi MNCTV di Jakarta mengalami kasus pembajakan sinyal dimana baris warna dengan tulisan "TPI 37 UHF" muncul selama beberapa menit pada tanggal 15-16 dan 22 Oktober.[1] Pembajakan tersebut, bagian dari kisruh kepemilikan MNCTV/TPI, dibantah dilakukan oleh kubu TPI milik Tutut Suharto.[2]

Di luar negeri, kasus pembajakan sinyal yang terkenal adalah kasus Max Headroom di Chicago, Illnois, Amerika Serikat pada 22 November 1987.

Penggambaran fiksi[sunting | sunting sumber]

Film[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kurnia, Febri (2015-10-23). "Komisi I Dorong Kemenkominfo Usut Siaran Gelap". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2023-11-29. 
  2. ^ "TPI Tak Bertanggung Jawab Atas Siaran Pengganggu MNCTV". Sindonews.com. 2015-10-22. Diakses tanggal 2023-11-29. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]