Lompat ke isi

Pasirkaliki, Cimahi Utara, Cimahi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasirkaliki
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KotaCimahi
KecamatanCimahi Utara
Kode Kemendagri32.77.03.1001 Suntingan nilai di Wikidata
Kode BPS3277030001 Suntingan nilai di Wikidata
Luas1,53 km²
Jumlah penduduk19.113 jiwa
Kepadatan12.484 jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 6°52′53″S 107°34′3″E / 6.88139°S 107.56750°E / -6.88139; 107.56750

Pasirkaliki adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang mempunyai wilayah kurang lebih 1,53 km2. Total penduduknya tercatat sebanyak 19.113 jiwa. Maka dari itu, kepadatan penduduk Pasirkaliki adalah sebesar 12.484 jiwa/km2.

Pasirkaliki berbatasan dengan beberapa wilayah lain, yaitu

Letak Kelurahan Pasirkaliki jika dihitung jaraknya dengan pusat pemerintahan dapat terlihat sebagai berikut:

Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari utara ke selatan. Penggunaan tanah kebanyakan menjadi tanah daratan perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih terdapat persawahan. Ketinggian wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di kisaran +736 meter dari permukaan laut dan temperatur udara mencapai sekitar 23° – 28° C.

Penggunaan Lahan

[sunting | sunting sumber]

Wilayah Pasirkaliki dibagi ke beberapa sektor, antara lain

Pembagian Wilayah

[sunting | sunting sumber]

Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW (Rukun Warga) dan 70 RT (Rukun Tetangga), merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut:

  1. Kampung Cidamar, terdiri dari 2 RW, yaitu RW 01 dan RW 08
  2. Kampung Gunung Batu, terdiri dari 1 RW, yaitu RW 09
  3. Kampung Rancabali, terdiri dari 4 RW, yaitu RW 02, RW 03, RW 10, dan RW 11
  4. Kampung Pasirkaliki, terdiri dari 2 RW, yaitu RW 04 dan RW 13
  5. Kampung Singkurmulya, terdiri dari 1 RW, yaitu RW 12
  6. Kampung Babakan Loa, terdiri dari 4 RW, yaitu RW 05, RW 06, RW 07 dan RW 14

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki terdiri dari:

  1. LURAH = 1 ORANG
  2. KASUBAG TATA USAHA = 1 ORANG
  3. KASI PEMERINTAHAN = 1 ORANG
  4. KASI EKONOMI PEMBANGUNAN = 1 ORANG
  5. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT = 1 ORANG
  6. KASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN = 1 ORANG
  7. PELAKSANA LAINNYA = 10 ORANG
  8. TENAGA KERJA KONTRAK = 2 ORANG