Pangeran Musa Ardi Kesuma

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta pendudukan Borneo pada 1943 oleh Jepang pada Perang Dunia II dengan label ditulis dalam karakter Jepang.

Pangeran Musa Ardi Kesuma adalah ridzie (1942-1945), penguasa penuh dan tertinggi Pemerintah Sipil yang diangkat dengan maklumat Kepala Bala Tentara Dai Nipon di Banjarmasin tanggal 18 Maret 1942 yang membawahi daerah:

  1. Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
  2. Hulu Sungai (Kalimantan Selatan)
  3. Kapuas-Barito (Kalimantan Tengah)

Ridzie mempunyai kekuasaan cukup besar, seperti menunjuk Pimpinan baru Jawatan, hak mengangkat dan memberhentikan pegawai, dan lain-lain.

Wakil Ridzi[sunting | sunting sumber]

Wakil Ridzie ditunjuk dr. Sosodoro Djatikoesoemo, sedangkan Wakil Ketua "Gemeente Banjarmasin" (bahasa Banjar: Haminta Banjarmasin) adalah dr. Roesbandi. Pemerintahan sipil ini berkantor di bekas kantor Gubernur Haga, gubernur Borneo dulu.

Pimpinan Pemerintahan Civil[sunting | sunting sumber]

Sebelumnya Kiai Pangeran Musa Ardi Kesuma[1] adalah salah seorang anggota Pimpinan Pemerintah Civil (PPC), suatu pemerintahan sementara yang dibentuk dengan persetujuan wali kota Banjarmasin dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda yaitu R. Mulder, menjelang kedatangan Tentara Jepang ketika pemerintah Hindia Belanda mulai vacum.

24 Februari 1942[sunting | sunting sumber]

Ketika Jepang mulai berkuasa, para Kiai (Kepala distrik) diangkat kembali ke posnya, pada suatu jamuan makan malam 24 Februari 1942, Jepang mengatakan bahwa mereka bukan lagi para Kiai ala zaman Belanda, tetapi sebagai Gubernur Kecil atau Ridzie-Kan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Belanda) Simon Lambertus van der Wal, Officiële bescheiden betreffende de Nederlands-Indonesische betrekkingen 1945-1950: 10 Aug. - 8 Nov. 1945, Nijhoff, 1971