Organisasi mahasiswa di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Organisasi mahasiswa di Indonesia adalah organisasi yang bergerak dan beranggotakan mahasiswa di kampus. Secara umum, organisasi kampus dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis, yaitu organisasi mahasiswa internal kampus dan eksternal kampus.

Organisasi Mahasiswa Internal Kampus adalah Organisasi mahasiswa yang melekat pada pribadi kampus atau universitas, dan memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi. Bentuknya dapat berupa Badan Legislatif Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Senat Mahasiswa, Himpunan Mahasiwa Jurusan, dan Para Ketua Tingkat.[1]

Organisasi Internal kampus pada suatu perguruan tinggi dapat bergabung dalam skala daerah, nasional dan bahkan internasional. Gabungan organisasi internal kampus beberapa perguruan tinggi ini disebut Organisasi Antar Kampus.[1]

sedangkan, Organisasi Eksternal Kampus adalah Organisasi yang tidak melekat pada pribadi kampus atau universitas. Organisasi Ekstra Kampus lebih mengutamakan independensi nya. Jaringan relasi untuk Organisasi Ekstra Kampus lebih luas dibandingkan Organisasi Internal Kampus. Organisasi Ekstra Kampus yang saat ini masih eksis di dunia mahasiswa diantaranya FMN (Front Mahasiswa Nasional), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), KMTI (Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), GAM (Gerakan Aktivis Mahasiswa), GeMSos ( Gerakan Mahasiswa Sosialis), SAPMA PP (Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), dll.

Badan Eksekutif Mahasiswa[sunting | sunting sumber]

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga kemahasiswaan terpopuler yang memegang kekuasaan eksekutif, salah satu pilar kekuasaan Trias Politica yang kedudukannya sejajar dengan pilar kekuasan lainya. Yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Organisasi ini memiliki tingkat hierarki tertinggi di antara organisasi mahasiswa lainnya. Seperti contohnya organisasi HMJ yang berstatus dibawah BEM, begitu pula beberapa organisasi UKM.

BEM ini sangat independen dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. pimpinan BEM yaitu Presiden Mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.

BEM berfungsi sebagai eksekutif/ Eksekutor dalam setiap kegiatan yang dirancang dalam program kerja BEM. Presiden Mahasiswa dipilih secara langsung dalam pemilu mahasiswa untuk masa jabatan tertentu ( 1 Tahun) Sedangkan struktur dan anggota BEM menjadi hak proregatif Presiden Mahasiswa tetapi dalam lingkup kepentingan bersama.

Sejarah dahulu sebelum BEM, Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).

Senat mahasiswa[sunting | sunting sumber]

Senat mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa jurusan, yang berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama badan perwakilan mahasiswa (BPM).

Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi namun model student government ala dewan mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para ketua organisasi mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas, ketua umum BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, senat mahasiswa memakai model student government.

Senat mahasiswa kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat fakultas. Lembaga eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada sidang umum senat mahasiswa. Namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)[sunting | sunting sumber]

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) adalah organisasi internal kampus yang diawasi langsung oleh pihak rektorat. Organisasi ini adalah satu-satunya organisasi otonom bersifat independen yang terlepas dari pengaruh organisasi legislatif dan eksekutif mahasiswa.

Peran LPM sebagai wadah hidupnya dunia jurnalistik kampus dan sumber pengkritisan yang mengkritisi segala fenomena yang terjadi baik di dalam maupun luar kampus.

Dalam menjalankan tugasnya. LPM dituntut bersikap netral dan objektif saat bertugas, sesuai dengan kode etik jurnalistik. Serta tidak dibawah pengaruh kekuasan apapun dalam publikasi.

Unit kegiatan mahasiswa (UKM)[sunting | sunting sumber]

Untuk lebih mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organisasi lain yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen dari Dewan Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom di Kampus.

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: Unit-unit Kegiatan Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa,mahasiswa pecinta alam (mapala) Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).

Karena pentingnya Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan Tinggi.

Status dari beberapa UKM ada yang berada di bawah jalur koordinasi BEM. Ada pula yang jalur koordinasinya langsung dengan fakultas dan atau prodi.

Badan perwakilan mahasiswa[sunting | sunting sumber]

Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.

Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.

Himpunan Mahasiswa Jurusan[sunting | sunting sumber]

Himpunan mahasiswa jurusan adalah organisasi mahasiswa intrakampus yang termasuk dalam kelompok IOMS yang dibentuk berdasarkan kesamaan disiplin ilmu, terdapat pada program studi atau jurusan dalam lingkup fakultas tertentu dan berjejaring dengan disiplin ilmu sejenis dari perguruan tinggi lain. Umumnya bersifat otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat fakultas seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. Kegiatan himpunan mahasiswa jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan pengembangan profesionalisme.

Istilah lain himpunan mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan", "ikatan mahasiswa jurusan" atau "korps mahasiswa jurusan". Sebagai contoh: Himpunan Mahasiswa Sistem Komputer, Himpunan Mahasiswa Budi Daya Pertanian, Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil, Himpunan Mahasiswa Teknologi Pendidikan, Korps Mahasiswa Komunikasi.

Himpunan mahasiswa jurusan kelompok sejenis banyak yang membentuk jaringan dengan HMJ sejenis di perguruan tinggi lainnnya, sehingga, seperti juga senat mahasiswa, maka ada ikatan himpunan mahasiswa jurusan sejenis skala nasional. Sebut saja nama Himpunan Mahasiswa Teknik Komputer seIndonesia (HMTK Indonesia), Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia yang menghimpun HMJ komunikasi, beberapa diantaranya berstatus senat mahasiswa fakultas ilmu komunikasi. Atau Ikatan Mahasiswa Administrasi Indonesia. Juga ada Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI). Ada juga F-KMDGI yang menghimpun himpunan mahasiswa desain grafis se-Indonesia.

Organisasi mahasiswa ekstrakampus[sunting | sunting sumber]

Organisasi ekstrakampus merupakan organisasi mahasiswa yang beranggotakan mahasiswa dan aktivitasnya berada di luar lingkup universitas atau perguruan tinggi. Organisasi ekstrakampus biasanya berafiliasi dengan organisasi kelompok ideologi atau partai politik tertentu walaupun tidak secara eksplisit.

Organisasi ekstrakampus kebanyakan memiliki jaringan kepengurusan berjenjang/bertingkat hingga pengurus nasional. Kepengurusan organisasi ekstrakampus yang memiliki jaringan berjenjang akan memiliki struktur kepengurusan yakni: pengurus pusat (nasional), pengurus daerah (provinsi), pengurus cabang (kabupaten), dan pengurus komisariat (skala lokal kampus).

Organisasi mahasiswa ekstrakampus (Organisasi Kultur) berbasis keagamaan[sunting | sunting sumber]

Organisasi mahasiswa ekstrakampus (Organisasi Kultur) bukan berbasis keagamaan[sunting | sunting sumber]

Organisasi mahasiswa ekstrakampus berbasis keahlian[sunting | sunting sumber]

  • Forum Komunikasi dan Kerjasama Himpunan Mahasiswa Agronomi Indonesia (FKK-HIMAGRI)
  • Ikatan Mahasiswa Keperawatan Indonesia (IMAKEPI)
  • Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (IMADIKLUS)
  • Ikatan Mahasiswa Studi Arab Se-Indonesia (IMASASI)
  • Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
  • Ikatan Mahasiswa Teknik Industri]l (IMTI)
  • Ikatan Mahasiswa Manajemen Pendidikan/Administrasi Pendidikan Seluruh Indonesia (IMMAPSI)
  • Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia|Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI)
  • Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI)
  • Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
  • Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKA)
  • Forum Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia (FKMTSI)
  • Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS)
  • Ikatan Lembaga Penalaran dan Penelitian Mahasiswa se-Indonesia (ILP2MI)
  • Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Elektro Indonesia (FKHMEI)
  • Mahasiswa Arsitektur Indonesia (MAI)
  • Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (HIMAPOL INDO)
  • Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HMTI)
  • Himpunan Mahasiswa Manajemen Bisnis (HMMB)
  • Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin (HMM)
  • Ikatan Mahasiswa Teknologi Pendidikan Se-Indonesia (IMATEPSI)
  • Ikatan Mahasiswa Geodesi Indonesia (IMGI)
  • Persatuan Himpunan Mahasiswa Geologi Indonesia (PERHIMAGI)
  • Badan Koordinasi Kegiatan Mahasiswa Teknik Kimia Indonesia (BKKMTKI)
  • Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia Se-Indonesia (IKAHIMKI)
  • Ikatan Lembaga Mahasiswa Gizi Indonesia (ILMAGI)
  • Ikatan Himpunan Mahasiswa Matematika Indonesia (IKAHIMATIKA)
  • Forum Komunikasi Mahasiswa Teknik Fisika Indonesia (FKMTF Indonesia)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan". Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (dalam bahasa Inggris). 2022-03-14. Diakses tanggal 2023-12-06.