Negara konstituen
Negara konstituen atau negara anggota merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.
Negara Kesatuan[sunting | sunting sumber]
Britania Raya[sunting | sunting sumber]
Kerajaan Serikat Britania Raya dan Irlandia Utara, populer di Indonesia dengan istilah Britania Raya, merupakan sebuah negara berdaulat (negara resmi) terdiri atas empat negara konstituen:
Kerajaan Belanda[sunting | sunting sumber]
Imperium Belanda atau Kerajaan Belanda terdiri atas empat negara konstituen:
Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten bergabung di dalam Antillen Belanda
Kerajaan Denmark[sunting | sunting sumber]
Kerajaan Denmark terdiri atas tiga negara konstituen:
Selandia Baru[sunting | sunting sumber]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
![]() | Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |