Masjid Nurul Ibadah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Masjid Nurul Ibadah adalah salah satu masjid yang berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Status masjid ini adalah bangunan cagar budaya tingkat nasional di Indonesia. Masjid ini merupakan peninggalan Kerajaan Paser. Masjid Nurul Ibadah dijadikan sebagai tempat ibadah bagi keluarga raja Kerajaan Paser yang bernama Aji Tenggara. Di samping Masjid Nurul Ibadah merupakan istana kediaman raja yang diubah menjadi Museum Sadurengas. Masjid Nurul Ibadah aktif digunakan oleh raja pada periode tahun 1844-1873 Masehi. Setelah Sultan Ibrahim Khaliluddin membeli rumah raja pada akhir abad ke-19 Masehi, Masjid Nurul Ibdah dijadikan sebagai tempat berkumpul dan musyawarah untuk membahas permasalahan di masyarakat. Di masjid ini terdapat beduk dan menara yang digunakan oleh muazin untuk azan.[1]

Arsitektur[sunting | sunting sumber]

Masjid Nurul Ibadah selesai dibangun pada tahun 1851. Bahan bangunan yang dipakai adalah kayu. Bagian di dalam masjid dibagi menjadi ruang salat, mihrab, serambi, atap, tiang dan menara. Sekeliling ruang salat ada tiga buah serambi yang berbentuk huruf U. Sisi-sisi masjid mempunyai tiga pintu dengan ventilasi berbentuk setengah lingkaran. Ornamen berbentuk kipas diberikan pada masing-masing pintu. Mimbar diletakkan di bagian mihrab. Ornamen mimbar berbentuk corak khas Paser. Ruang salat berada di tengah masjid. Di ruang salat ada tiang yang dikelilingi tangga spiral dengan jumlah anak tangga sebanyak 12. Tangga tersebut merupakan jalan menuju ke menara untuk azan oleh muazin. Bedug berada di bagian belakang masjid. Bagian atap masjid berbentuk piramida dengan tiga lapisan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Sekilas tentang Museum Sadurengas dan Masjid Jami Nurul Ibadah, Kabupaten Paser". Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur. 2016-03-03. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Wonderland Family (2019). Ensiklopedia Cagar Budaya Indonesia (PDF). Bandung: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya. hlm. 41–42.  [pranala nonaktif permanen]