M. Ardiwinangun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
M. Ardiwinangun

M. Ardiwinangun atau M. Adri Winangun adalah seorang politikus Indonesia yang lahir di Mangunrejo-Tasikmalaya pada tanggal 14 April 1900. Ia lulus dari OSVIA Bandung pada tahun 1921. Ia merupakan anggota partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI)

Dari 1921 sampai 1925, ia bekerja sebagai A.I.B. dan Menteri di berbagai daerah Karesidenan Priangan. Dari 1925 sampai 1938, ia menjabat sebagai Asisten Wedana Cikalong untuk kemudian dipindahkan ke Malangbong, Kabupaten Garut; Adjun Djaksa Landraad Garut; Jaksa yang kemudian menjadi Asisten Wedana Sukawening Kabupaten Garut. Dari 1938 sampai 1942, Wedana pindah ke Rangkasbitung untuk selanjutnya dipindahkan ke Sindanglaut, Kabupaten Cirebon.

Pada masa pendudukan Jepang, dari 1942 sampai 1945, ia menjadi Patih Indramayu dan Bupati Ciamis. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ia diangkat sebagai Residen Priangan dan bekerja di bawah nauangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jogjakarta dengan sementara waktu menjabat sebagai Residen Madiun.

Pada bulan Juli 1947, ia ditunjuk untuk memangku jabatan Menteri Sosial dalam Kabinet Pasundan IV, Kabinet Djumhana III. Tak lama kemudian, ia melepas jabatannya. Pada Januari 1950, ia diangkat sebagai Residen Priangan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]