Kekaisaran Jerman (1848/1849)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bendera perang dan perdagangan menurut undang-undang 12 November 1848.

Kekaisaran Jerman (bahasa Jerman: Deutsches Reich atau Deutscher Bundesstaat, berarti 'Negara Federatif Jerman') adalah upaya untuk mendirikan negara Jerman pada tahun 1848/1849. Negara ini didirikan oleh Parlemen Frankfurt (Majelis Nasional Jerman) pada musim semi tahun 1848 setelah meletusnya Revolusi Maret. Upaya ini berakhir setelah Konfederasi Jerman dipulihkan secara penuh pada musim panas tahun 1851, tetapi secara de facto hal ini sudah dilakukan pada Desember 1849 ketika Pemerintahan Pusat Jerman digantikan oleh Komisi Pusat Federal.

Kekaisaran ini berusaha memperoleh pengakuan dari negara-negara Jerma ndan asing. Negara-negara Jerman yang diwakili oleh Konvensi Federal Konfederasi Jerman pada 12 Juli 1848 mengaku Pemerintahan Pusat Jerman. Namun, beberapa bulan sesudahnya, negara-negara Jerman yang besar tidak selalu menerima dekret dan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Pusat Jerman dan Parlemen Frankfurt.

Beberapa negara asing mengakui Pemerintahan Pusat dan mengirim duta besar: Amerika Serikat, Swedia, Belanda, Belgia, Swiss, Sardinia, Napoli dan Yunani.[1] Prancis dan Britania Raya juga menugaskan utusan-utusan resmi untuk berhubungan langsung dengan Pemerintahan Pusat.

Tatanan konstitusional pertama Kekaisaran Jerman adalah Hukum Kekaisaran terkait penetapan Kekuatan Pusat sementara untuk Jerman pada 28 Juni 1848. Melalui tatanan ini, Parlemen Frankfurt mendirikan kantor Reichsverweser (Wali Kekaisaran, monark sementara) dan menteri-menteri kekaisaran. Tatanan konstitusional kedua yang disebut Konstitusi Frankfurt pada 28 Maret 1849 diterima oleh 28 negara Jerman tetapi ditolak oleh negara-negara Jerman yang besar. Prusia dan negara-negara Jerman lainnya kemudian memaksakan pembubaran Parlemen Frankfurt.

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Ralf Heikaus: Die ersten Monate der provisorischen Zentralgewalt für Deutschland (Juli bis Dezember 1848). PhD thesis. Peter Lang, Frankfurt am Main [u. a.] 1997, ISBN 3-631-31389-6

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ernst Rudolf Huber: Deutsche Verfassungsgeschichte seit 1789. Band II: Der Kampf um Einheit und Freiheit 1830 bis 1850. 3rd edition, Verlag W. Kohlhammer, Stuttgart [et. al.] 1988, p. 638.