Kegiatan terlarang Korea Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dugaan kegiatan gelap negara Korea Utara meliputi pembuatan dan penjualan obat-obatan ilegal, pembuatan dan penjualan barang konsumen palsu, perdagangan manusia, perdagangan hewan liar, pemalsuan uang (khususnya dolat Amerika Serikat dan yuan Tiongkok), terorisme, dan bidang lainnya.[1][2][3] Kebanyakan kegiatan tersebut diduga dinaungi atas perintah dan berada di bawah kendali pemerintahan Korea Utara dan Partai Buruh Korea, dengan mengembangkan produksi nuklir dan senjata-senjata konvensional, mendanai gaya hidup elit negara tersebut dan menopang ekonomi Korea Utara.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Balbina Hwang (August 25, 2003). "DPRK Briefing Book : Curtailing North Korea's Illicit Activities". Heritage Foundation. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 September 2014. Diakses tanggal April 8, 2014. 
  2. ^ Stephen Mihm (July 23, 2006). "No Ordinary Counterfeit". The New York Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 September 2014. Diakses tanggal April 9, 2014. 
  3. ^ Ryall, Julian (2016-07-13). "North Korean diplomats linked to lucrative rhino horn trade in Africa". The Telegraph (dalam bahasa Inggris). ISSN 0307-1235. Diakses tanggal 2018-03-27. 
  4. ^ Kan, Paul; Bechton, Bruce; Collins, Robert (2010). Criminal Sovereignty: Understanding North Korea's Illicit International Activities. Strategic Studies Institute. ISBN 9781584874324. :2

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]