Keadaan darurat
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.
Contoh[sunting | sunting sumber]
Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.
Sedang berlangsung[sunting | sunting sumber]
- Nepal karena pemberontak Maois
- Mesir sejak Perang Enam Hari tahun 1967
- Israel sejak Perang Kemerdekaan 1948
- Prancis karena kerusuhan yang berawal di Paris
- Filipina setelah ada upaya kudeta terhadap Presiden Gloria Macapagal Arroyo pada Februari 2006
- Beberapa negara bagian Amerika Serikat menyatakan keadaan darurat karena Badai Katrina pada waktu yang berbeda-beda: Louisiana, Mississippi, Alabama, Texas, Arkansas, Tennessee, Georgia, Oklahoma, Florida, West Virginia, North Carolina, Utah, dan Colorado.
Sudah berakhir[sunting | sunting sumber]
- Maret 1957 di Indonesia[1]
- Desember 2004 di Indonesia, Sri Lanka, dan Maladewa
- November 2004 di Irak
- Januari 2003 di Canberra, Australia karena kebakaran hutan
- Oktober 2009 di Indonesia karena Gempa bumi Sumatra Barat 2009