Karst Sangkulirang-Mangkalihat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Karst Sangkulirang-Mangkalihat
Peta memperlihatkan letak Karst Sangkulirang-Mangkalihat
Peta memperlihatkan letak Karst Sangkulirang-Mangkalihat
LetakKabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Indonesia
Kota terdekatSamarinda
Luas1.867.676 hektare (18.676,76 km2)

Karst Sangkulirang—Mangkalihat adalah sebuah bentang alam karst yang terletak di Kalimantan Timur. Karst ini kini memerlukan perlindungan, karena kondisi kelestarian alamnya.

Pada Mei 2015, telah dinominasikan untuk dimasukkan dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO.[1] Lukisan-lukisan gua di dalam gua di karst Sangkulirang-Mangkalihat disarankan untuk menjadi Geopark pada bulan April 2017. Lukisan-lukisan tersebut diteliti secara ekstensif oleh Balai Pelestarian Warisan Budaya Indonesia (BPCB) untuk pelestariannya.[2]

Peneraan[sunting | sunting sumber]

Menurut peneraan atau deskripsi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012, luasan ekosistem karst Sangkulirang—Mangkalihat ini mencapai 1.867.676 Ha termasuk didalamnya adalah luasan batu gamping sebesar 355.481,42 Ha. Adapun dalam Lampiran I peraturan ini ditetapkan bahwa dari 1.867.676 Ha ekosistem karst Sangkulirang—Mangkalihat, sebesar 362.706,11 Ha merupakan kawasan bentang alam karst yang merupakan bagian dari kawasan lindung geologi.[3][4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Novi Abdi, "Sangkulirang-Mangkalihat nominated for world heritage", The Jakarta Post, 19 December 2015
  2. ^ "5 National and Global Geoparks in Indonesia". Tempo.co. Diakses tanggal 28 December 2017. 
  3. ^ "Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Perlindungan Ekosistem Karst Sangkulirang—Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur". 17 Desember 2012. Diakses tanggal 8 Juni 2020. 
  4. ^ Widyaningsih, Grita Anindarini. "Permasalahan Hukum dalam Perlindungan Ekosistem Karst di Indonesia (Studi Kasus: Ekosistem Karst Sangkulirang—Mangkalihat, Provinsi Kalimantan Timur". Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. 3 (2): 73 – 95. doi:10.38011/jhli.v3i2.44. ISSN 2655-9099.