Jemaah haji Jawa Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jemaah haji Jawa Timur adalah jemaah haji yang berasal dari kota-kota dan kabupaten-kabupaten yang ada di Jawa Timur. Masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji Jawa Timur sejak pendaftaran dapat selama 9–10 tahun. Kelompok jemaah haji Jawa Timur termasuk dalam Embarkasi Surabaya. Pada tahun 2014, biaya penyelenggaraan hajinya sebesatr USD 3.308,9 per orang.

Kuota jemaah haji Jawa Timur terbagi menjadi dua, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Jemaah haji Jawa Timur merupakan salah satu jemaah haji di Indonesia dengan kuota terbanyak. Permasalahan yang umum terjadi dalam penyelenggaraan haji bagi  jemaah haji Jawa Timur adalah penyediaan katering bagi jemaah dan kasus kematian selama haji berlangsung akibat terkena berbagai jenis penyakit degeneratif.

Masa tunggu dan keberangkatan[sunting | sunting sumber]

Jemaah haji asal Jawa Timur masuk dalam kelompok Embarkasi Surabaya. Mereka diberangkatkan bersama dengan jemaah haji dari Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur.[1]

Biaya penyelenggaraan[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2014, biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9 per orang. Termasuk di dalam kelompok ini adalah jemaah haji dari Jawa Timur.[2]

Kuota haji[sunting | sunting sumber]

Selama periode 1996–2005, jemaah haji asal Jawa Timur merupakan salah satu dari lima provinsi yang menempati kuota terbanyak di Indonesia. Provinsi lainnya adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Sulawesi Selatan. Ditinjau dari segi peningkatan rata-ratanya mulai dari tahun 1996 hingga 2005, jemaah haji asal Jawa Timur menempati posisi ketiga setelah jemaah haji Jawa Tengah dan jemaah haji Jawa Barat. Peningkatannya selama 10 tahun tersebut adalah 13,17%. Sementara jemaah haji Jawa Tengah sebesar 22,54% dan jemaah haji Jawa Barat sebesar 16,05%.[3]

Kuota haji reguler[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan pelaporan dari Departemen Agama Republik Indonesia, calon jemaah haji asal Jawa Timur memiliki kuota yang terbanyak pada tahun 2006.[4] Pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kuota jemaah haji reguler untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 35.035 orang. Jemaah haji Jawa Timur ini didampingi oleh tim pemandu haji daerah yang berjumlah 235 tim.[5] Asal darah jemaah haji Jawa Timur pada tahun 2017 sebagian besar dari Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jember.[6]

Pada tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kuota jemaah haji reguler untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 15.956 orang.  Jemaah ini dibimbing oleh 20 kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah. Mereka didampingi pula oleh 72 petugas haji daerah. Sehingga total jemaah yang berangkat sebanyak 16.048 orang.[7]

Kuota haji khusus[sunting | sunting sumber]

Kuota haji khusus diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi penyelenggara ibadah haji di Indonesia. Khusus jemaah haji asal Jawa Timur, pada tahun 2006 terdapat lima perusahaan penyelenggara. Nama-nama perusahaan ini adalah Linda Jaya Tours & Travel, Andromeda Atria Wisata, Fath Indah, Menara Suci Sejahtera, dan Tri Mitra Rezeki Wisata. Kelima perusahaan ini mengelola penyelenggaraan haji di Embarkasi Surabaya. Kuota jemaah haji dari perusahaan Linda Jaya Tours & Travel sebanyak 193 orang. Kuota jemaah haji dari perusahaan Andromeda Atria Wisata sebanyak 151 orang. Kuota jemaah haji dari perusahaan Fath Indah sebanyak 102 orang. Kuota jemaah haji dari perusahaan Menara Suci Sejahtera sebanyak 94 orang. Sedangkan kuota jemaah haji dari perusahaan Tri Mitra Rezeki Wisata sebanyak 88 orang.[8]

Permasalahan[sunting | sunting sumber]

Penyediaan katering bagi jemaah haji[sunting | sunting sumber]

Pengusaha-pengusaha katering di Embarkasi Surabaya tidak aktif dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini terjadi karena tender katering yang disepakati oleh pemerintah Indonesia malah diterbitkan pengumumannya di Media Indonesia. Protes terjadi karena Media Indonesia bukan salah satu penerbit berita yang sering dibaca beritanya di Jawa Timur.[9]

Kasus kematian[sunting | sunting sumber]

Kasus kematian anggota jemaah haji Jawa Timur mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015. Pada tahun 2014, jumlah jemaah haji yang wafat sebanyak 50 orang. Persentasenya terhadap jumlah seluruh jemaah yang diberangkatkan adalah 0,18%. Kemudian pada tahun 2015, jumlah jemaah haji yang wafat sebanyak 112 orang. Persentasenya terhadap jumlah seluruh jemaah yang diberangkatkan adalah 0,45%.[10]

Kebanyakan jemaah haji Jawa Timur yang wafat pada tahun keberangkatan 2015 telah berusia lebih dari 60 tahun. Penyebab kematian yang terbanyak adalah penyakit degeneratif khususnya penyakit kardiovaskuler, penyakit respiratori, penyakit sirkulasi, penyakit endokrin dan metabolik, serta penyakit kanker.[10]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PDF). Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. hlm. 11. 
  2. ^ Menteri Agama Republik Indonesia (2014). "Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435 H / 2014 M" (PDF). Portal Satu Data Indonesia Kota Semarang. hlm. 3. Diakses tanggal 2023. 
  3. ^ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia 2019, hlm. 12.
  4. ^ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia 2019, hlm. 14.
  5. ^ Menteri Agama Republik Indonesia. "Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438 H / 2017 M" (PDF). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi. hlm. 4. Diakses tanggal 2023. 
  6. ^ Sutejo, I. R., dkk. (2020). "Pembinaan dan Pengelolaan Faktor Risiko melalui Penyuluhan Kesehatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Jember". Jurnal Pengabdian Masyarakat J-DINAMIKA. 5 (2): 97. ISSN 2503-1031. 
  7. ^ Menteri Agama Republik Indonesia (2022). "Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi" (PDF). Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. hlm. 5. Diakses tanggal 2023. 
  8. ^ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia 2019, hlm. 15-16.
  9. ^ Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia 2019, hlm. 34.
  10. ^ a b Handayani, D., Umbul W, C., dan Martini, S. (2016). "Indeks Prediksi Risiko Kematian Jemaah Haji di Provinsi Jawa Timur" (PDF). Jurnal Wiyata. 3 (2): 134. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]