Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi [1].

Jenjang jabatan manajerial[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan manajerial dari tingkat tinggi hingga tingkat dasar terdiri atas:[2]

Jabatan pimpinan tinggi[sunting | sunting sumber]

Jabatan administrator[sunting | sunting sumber]

Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrator dijabat oleh pejabat administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Pengawas Jabatan pengawas dijabat oleh pejabat pengawas yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan pelaksana Jabatan pelaksana dijabat oleh pejabat pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Seluruh pejabat administrasi harus menjamin terlaksananya: seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dankegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana.

Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF.

Persyaratan jabatan administrator[sunting | sunting sumber]

  • Berstatus PNS;
  • Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
  • dan sehat jasmani dan rohani.

*Persyaratan di atas dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.

*persyaratan b dikecualikan bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil.

PNS yang mendapat pengecualian ini wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.

Jabatan pengawas[sunting | sunting sumber]

Jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana

Persyaratan jabatan pengawas[sunting | sunting sumber]

  • Berstatus PNS;
  • Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik;memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
  • dan sehat jasmani dan rohani.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Jabatan Administrasi Menurut PP 11 Tahun 2017 Diarsipkan 2019-07-17 di Wayback Machine.