Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
Jenis pekerjaan | Fungsional |
Sektor kegiatan | Pendidikan Kesehatan Pertanian[1] Manajemen[2][3][4] dan Tenaga Teknis lainnya |
Penggambaran | |
Pekerjaan terkait | PNS |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer (kini diganti dengan Tenaga Alih Daya atau Outsourcing) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan PPPK dengan pegawai honorer berada di jangka waktu kerja hingga gaji yang dikeluarkan. Pegawai honorer umumnya bekerja selama kurang lebih 3 atau 5 tahun dengan gaji yang ditetapkan oleh instansi setempat tanpa terikat peraturan perundang-undangan atau perjanjian tertentu, jumlah gaji yang dibayar dapat berubah tergantung dari kebijakan instansi. Sedangkan PPPK bekerja dan mendapat gaji sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang telah disetujui sejak awal, jangka waktu kerja untuk PPPK maksimal 5 tahun dan minimal 2 tahun.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Suara Merdeka: Rekrutmen PPPK Tahap Pertama Hanya Tiga Bidang
- ^ PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN KOMINFO
- ^ "JPNN, Tenaga Teknis Honorer K2 Pesimistis Bakal Diangkat PPPK dan PNS". www.jpnn.com. 2021-01-07. Diakses tanggal 2021-04-26.
- ^ KOMINFO, PDSI. "RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi UU, BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-26.