Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi 'thumb|right|300px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung, Bogor]] '''Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan H...' |
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Indonesia ke Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: nama instansi... |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 14 November 2014 08.00
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Indonesia (disingkat Litbangkumdil) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari :
- Sekretariat
- Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan