Tanah Karo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
*8. Sebagian wilayah [[Kabupaten Serdang Bedagai]] |
*8. Sebagian wilayah [[Kabupaten Serdang Bedagai]] |
||
*9. Sebagian wilayah [[Kota Tebing Tinggi]] |
*9. Sebagian wilayah [[Kota Tebing Tinggi]] |
||
*10. beberapa wilayah [[ |
*10. beberapa wilayah [[Aceh]], dll. |
||
== Batas-batas secara kultural == |
== Batas-batas secara kultural == |
Revisi per 23 Januari 2014 09.07
Taneh Karo/Tanah Karo, adalah sebutan untuk wilayah-wilayah tradisional Suku Karo. Beberapa indikasinya adalah:
- 1. Wilayah asal suku Karo
- 2. Wilayah yang dipanteki(didirikan/dibuka) oleh suku Karo
- 3. Wilayah yang direbut dan dikuasai secara permanen oleh suku Karo
- 4. Wilayah yang secara luas berlaku adat Karo, cakap(bahasa), surat/tulisen, ataupun kebiasaan-kebiasaan Karo lainnya.
- 5. dll.
Beberapa wilayah yang dikatakan Taneh Karo
- 1. Kabupaten Karo
- 2. Kabupaten Deli Serdang
- 3. Kabupaten Langkat
- 4. Binjai
- 5. Medan
- 6. Sebagian wilayah Kabupaten Simalungun
- 7. Sebagian wilayah Kabupaten Dairi
- 8. Sebagian wilayah Kabupaten Serdang Bedagai
- 9. Sebagian wilayah Kota Tebing Tinggi
- 10. beberapa wilayah Aceh, dll.
Batas-batas secara kultural
Secara kultural, wilayah yang dimaksudkan ke dalamTaneh Karo berbatasan langsung dengan bebera wilayah tradisional lainnya, seperti wilayah Tapanuli/Tano Batak, Tanah Melayu, dan Tanah Aceh dan sekaligus suku-suku tersebut(Melayu, Batak, dan Aceh) juga menjadi suku yang memiliki interaksi paling intens dengan Suku Karo.