Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
Eojdlanor2 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
[[Kejaksaan Agung]], kejaksaan tinggi, dan [[kejaksaan negeri]] (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. |
[[Kejaksaan Agung]], kejaksaan tinggi, dan [[kejaksaan negeri]] (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. |
||
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh |
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. |
||
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]. |
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]. |
Revisi per 26 November 2010 08.18
Kejaksaan tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.