Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Tugas dan Fungsi: Ringkasan rujukan referensi
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 21574151 oleh 114.125.246.181 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 7: Baris 7:
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]].
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]].


== Bidang Tugas dan Fungsi ==
== Tugas dan Fungsi ==
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi<ref name="tugas"/>.
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:

=== Tugas dan Fungsi ===
Berdasarkan Pasal 30 Undang undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut:

* Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
* Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
* penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
* penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
Baris 19: Baris 15:
* penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
* penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
* pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
* pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
* koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung<ref name="tugas">https://kejati-jatim.go.id/tugas-pokok/</ref>.
* koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

=== Bidang Pidana ===
#Melakukan penuntutan;
#Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
#Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
#Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
#Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya di Komunikasikan dengan penyidik untuk melakukan lidik hingga sidik<ref name="Fungsi">https://www.kejati-diy.go.id/164-artikel-tugas-pokok-dan-fungsi.html</ref>.

=== Bidang Perdata ===
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemerintah<ref name="Fungsi"/>.


== Referensi ==
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}



Revisi per 25 Agustus 2022 04.16

Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Kejaksaan tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau disingkat Kajati yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:

  • Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  • penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  • pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
  • pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  • penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  • pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.