Pinjaman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
k Reverted to revision 16740424 by AABot (talk)
Tag: Pembatalan Dikembalikan
Baris 1: Baris 1:
{{unreferenced|date=November 2018}}
{{unreferenced|date=November 2018}}
{{keuangan}}
{{keuangan}}
'''Pinjaman''' adalah suatu jenis [[hutang]] yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman [[moneter]]. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang [[aset]] [[keuangan]] seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
'''Pinjaman syariah''' adalah pinjaman sejumlah dana dengan sistem pengembalian dana dan batasan waktu sesuai dengan prinsip syariah.

Berbeda dengan pinjaman konvensional, lembaga keuangan syariah, semisal bank syariah, tidak mengenal istilah bunga. Karena menganut sistem kemitraan, lembaga keuangan syariah hanya mengenal istilah bagi hasil, yang diterapkan menjadi pengganti bunga pinjaman.
Peminjam awalnya menerima sejumlah [[uang]] dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, sering kali dalam bentuk [[angsuran]] berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai [[bunga (keuangan)|bunga]] terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.

== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Kredit (keuangan)]]
* [[Kredit (keuangan)]]

Revisi per 26 April 2021 02.16

Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).

Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, sering kali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.

Lihat pula