Sistem pemerintahan lokal Aceh: Perbedaan antara revisi
Hanataturi (bicara | kontrib) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 38: | Baris 38: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{Id}} |
* {{Id}} [https://www.acehprov.go.id/ Situs resmi Pemerintah Aceh] |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
Revisi per 20 Desember 2019 05.19
Sistem pemerintahan lokal Aceh adalah suatu sistem pemerintahan yang dipergunakan pada masa Kesultanan Aceh Darussalam dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi Aceh (kecuali; keurajeuën, sagoë dan nanggroë). Sistem pemerintahan lokal Aceh mengacu pada sistem pemerintahan yang khusus dipergunakan oleh Aceh. [1]
Struktur daerah lokal Aceh
Gampông
Gampông atau disebut kampung/keluarahan dalam bahasa Melayu, merupakan sebuah sistem pemerintahan setingkat desa sekarang yang bediri secara otonom. Sebuah gampông dipimpin oleh kepala desa yang disebut Keuchik atau Geuchik dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Peuët.[2]
Mukim
Mukim merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kecamatan yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah mukim terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap mukim didirikan sebuah masjid yang dipergunakan untuk salat Jumat. Yang memimpin mesjid disebut Teungku Imum Raja (Mesjid). Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.
Sagoë
Sagoë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat Kabupaten pada masa sekarang. Sebuah sagoë terdiri dari mukim-mukim layaknya sekarang sebuah kabupaten terdiri dari kecamatan-kecamatan. Sebuah sagoë dipimpin oleh Ulèëbalang (hulubalang) yang bergelar Teuku atau disebut Ampon.
Nanggroë
Nanggroë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat Propinsi pada masa sekarang. Dalam bahasa Melayu, nanggroë disebut dengan nama Negeri. Sebuah nanggroë dipimpin oleh Raja Nanggroë atau Wali Nanggroë yang bergelar "Paduka njang Mulia". Namun hal ini sekarang tidaklah sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang dipimpin oleh Gubernur, sehingga Wali Nanggroë merupakan salah satu simbol kebudayaan Aceh.[3]
Sistem Ketatanegaraan Aceh
Pemerintahan
Sistem pemerintahan provinsi dipimpin gubernur serta kota/kabupaten dipimpin wali kota/bupati.
Parlemen
Sistem parlemen provinsi dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta kota/kabupaten dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota/kabupaten.
Kehakiman
Sistem kehakiman Aceh dipimpin Mahkamah Syar'iyah Aceh,[4]
Referensi
- ^ Qanun Aceh Nomor 13 Tahun_2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
- ^ Model birokrasi pemerintah dalam otonomi khusus: studi deskriptif penataan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- ^ "Wali Nanggroe di Mata Ureung Aceh". Serambi Indonesia. Diakses tanggal 2019-10-21.
- ^ UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Lihat pula
- Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Pemerintahan Aceh
- Kesepakatan Helsinki
- Daerah istimewa
- Daerah khusus
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Pemerintah Aceh