Daftar Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori Wakil Ketua BPK dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
|departemen =
|departemen =
|namaasli =
|namaasli =
|image = Berkas:Sapto Amal Damandari.jpg
|image =
|imagesize = 175px
|imagesize =
|alt =
|alt =
|incumbent = [[Sapto Amal Damandari]]
|incumbent = [[Bahrullah Akbar]]
|incumbentsince = [[21 Oktober]] [[2014]]
|incumbentsince = [[26 April]] [[2017]]
|gelar =
|gelar =
|kediaman =
|kediaman =
Baris 20: Baris 20:
}}
}}


'''Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Wakil Ketua BPK RI)''' adalah salah satu pimpinan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.<ref name="UU BPK">[http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2014/06/file_storage_1404095485.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan]</ref> Pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua BPK RI meliputi :
'''Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Wakil Ketua BPK RI)''' adalah salah satu pimpinan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.<ref name="UU BPK">[http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2014/06/file_storage_1404095485.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan]</ref> Pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua BPK RI meliputi:
* Pelaksanaan tugas penunjang dan [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal]]
* Pelaksanaan tugas penunjang dan [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal]]
* Penanganan kerugian negara.
* Penanganan kerugian negara.
Baris 73: Baris 73:
|[[Sapto Amal Damandari]]
|[[Sapto Amal Damandari]]
|[[21 Oktober]] [[2014]]
|[[21 Oktober]] [[2014]]
|[[26 April]] [[2017]]
|Sekarang
|&nbsp;
|-
|7
|
|[[Bahrullah Akbar]]
|[[26 April]] [[2017]]
|sekarang
|&nbsp;
|&nbsp;
|}
|}

Revisi per 14 Agustus 2018 16.28

Wakil Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Masa jabatan5 tahun

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Wakil Ketua BPK RI) adalah salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.[1] Pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua BPK RI meliputi:

Daftar Wakil Ketua BPK

No Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1 Berkas:Kunarto.jpg Kunarto 11 Agustus 1993 1998
2 Bambang Triadji 8 Oktober 1998 2004
3 Berkas:Abdullah Zainie.jpg Abdullah Zainie 2004 2009 meninggal saat menjabat [2]
4 Berkas:Herman Widyananda.jpg Herman Widyananda 2009 2011 meninggal saat menjabat [3]
5 Hasan Bisri 2011 2014  
6 Sapto Amal Damandari 21 Oktober 2014 26 April 2017  
7 Bahrullah Akbar 26 April 2017 sekarang  

Catatan Kaki

Referensi

Lihat pula