Kwartir Daerah Jambi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan Ketua Kwarda 2018
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 14: Baris 14:
}}
}}


[[Berkas:Bendera Gerakan Pramuka.png|thumb]]
[[Berkas:Bendera Gerakan Pramuka.png|jmpl]]
'''Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi''' adalah nama struktur [[organisasi]] [[pendidikan]] [[kepanduan]] yang dilaksanakan di [[Indonesia]]. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi" atau disingkat dengan ''Kwarda Jambi'', merupakan Strukur Organisasi [[Gerakan Pramuka]] di Tingkat Provinsi di bawah naungan [[Kwartir Nasional]]
'''Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi''' adalah nama struktur [[organisasi]] [[pendidikan]] [[kepanduan]] yang dilaksanakan di [[Indonesia]]. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi" atau disingkat dengan ''Kwarda Jambi'', merupakan Strukur Organisasi [[Gerakan Pramuka]] di Tingkat Provinsi di bawah naungan [[Kwartir Nasional]]



Revisi per 4 April 2018 03.12

Kwartir Daerah Jambi

Lambang Kwartir Daerah Jambi
Nama Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi
Pimpinan H. Sudirman, S.H. M.H.
Negara Indonesia
Kantor Sekretariat Kwartir Daerah Jambi
Jl. Jend. Basuki Rahmat Kotabaru Kode Poas 36128
Website Website Resmi Kwartir Daerah Jambi

Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi adalah nama struktur organisasi pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi" atau disingkat dengan Kwarda Jambi, merupakan Strukur Organisasi Gerakan Pramuka di Tingkat Provinsi di bawah naungan Kwartir Nasional

Kwartir Daerah merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010)

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

  1. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
  3. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

Catatan Kaki

Lihat Pula

Pranala luar