Lompat ke isi

Daftar merah IUCN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari IUCN Red List)
Daftar merah IUCN bagi spesies yang terancam
TipeOrganisasi Internasional
Kantor pusatInggris
Wilayah layanan
Internasional
Bahasa resmi
Bahasa Inggris
Organisasi induk
International Union for Conservation of Nature
Situs webwww.iucnredlist.org

Daftar merah IUCN (bahasa Inggris: IUCN Red List, atau dikenal juga dengan Red Data List) pertama kali digagas pada tahun 1964 untuk menetapkan standar daftar spesies, dan upaya penilaian konservasinya.[1] IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.[2]

Berdasarkan asesmen yang telah dilakukan, terjadi peningkatan jumlah spesies yang masuk ke daftar merah dari waktu ke waktu.[3] Pada 2019, dari 105.000 spesies yang disurvei, 28.338 dianggap berisiko punah disebabkan oleh aktivitas manusia, khususnya penangkapan ikan yang berlebihan, perburuan liar, dan pengembangan lahan.[4]

Kriteria dan kriterium

[sunting | sunting sumber]

Kriteria A, C dan D: Populasi dan ukuran populasi

[sunting | sunting sumber]

Dalam hal ini, istilah "populasi" yang digunakan berbeda dengan penggunaan istilah biologis pada umumnya. Istilah "populasi" yang digunakan dalam daftar merah IUCN didefinisikan sebagai jumlah keseluruhan individu dalam suatu takson. Untuk alasan fungsional, terutama karena adanya perbedaan antara bentuk kehidupan, ukuran populasi diukur berdasarkan jumlah individu dewasa saja.[5]

Kriteria B dan C: Subpopulasi

[sunting | sunting sumber]

Subpopulasi didefinisikan sebagai kelompok yang berbeda secara geografis atau sebaliknya, di mana ada sedikit pertukaran demografis atau genetik dalam suatu populasi (umumnya satu individu atau gamet yang berhasil bermigrasi per tahun atau kurang).[5]

Kriteria A, B, C, dan D: Jumlah individu dewasa

[sunting | sunting sumber]

Jumlah individu dewasa adalah jumlah individu yang telah diketahui dan diperkirakan atau dianggap mampu bereproduksi.[5]

Kriteria A, C dan E: Keturunan

[sunting | sunting sumber]

Rentang keturunan merujuk pada usia rata-rata orang tua pada suatu kelompok (misalnya, individu yang baru lahir dalam suatu populasi). Oleh karena itu, rentang keturunan mencerminkan tingkat peralihan atas perkembangbiakan individu dalam suatu populasi.[5]

Kriteria B dan C: Penurunan berkelanjutan

[sunting | sunting sumber]

Penurunan berkelanjutan adalah kondisi penurunan yang terjadi baru-baru ini atau yang diproyeksikan akan terjadi di masa depan (yang mungkin akan terjadi perlahan, tidak teratur, atau sporadis) yang dapat terjadi secara terus-menerus (berkelanjutan) jika tidak ada tindakan perbaikan. Fluktuasi umumnya tidak dihitung sebagai penurunan berkelanjutan, kecuali ditemukan bukti atas hal ini.[5]

Kriteria B dan C: Fluktuasi ekstrem

[sunting | sunting sumber]

Fluktuasi ekstrem dapat dikatakan terjadi pada sejumlah takson ketika ukuran populasi atau area distribusinya sangat bervariasi, selain itu juga terjadi secara cepat dan sering. Umumnya dengan variasi yang lebih besar, misalnya peningkatan atau penurunan sebesar sepuluh kali lipat.[5]

Kriteria A dan B: Taraf kejadian

[sunting | sunting sumber]

Taraf kejadian didefinisikan sebagai area yang berada dalam batas imajiner terpendek yang dapat ditarik untuk mencakup semua hal yang telah diketahui sebelumnya, agar dapat disimpulkan atau diproyeksikan untuk mengetahui kemunculan takson saat ini.[5]

Kriteria A, B dan D: Area hunian

[sunting | sunting sumber]

Area hunian didefinisikan sebagai area dalam "tingkat kemunculan" yang dihuni oleh takson. Luas area hunian mencerminkan fakta bahwa suatu takson umumnya tidak akan muncul di seluruh area yang mungkin berisi habitat yang tidak cocok atau tidak berpenghuni.[5]

Kriteria B dan D: Wilayah

[sunting | sunting sumber]

Istilah "wilayah" merujuk pada area geografis atau ekologis di mana suatu peristiwa yang mengancam dapat secara cepat mempengaruhi seluruh individu dalam suatu takson yang ada. Ukuran wilayah bergantung pada wilayah yang dicakup oleh ancaman tersebut dan mungkin termasuk bagian dalam satu atau banyak subpopulasi.[5]

Kriterium

[sunting | sunting sumber]

Kriterium A: Penurunan

[sunting | sunting sumber]

Penurunan jumlah individu dewasa paling sedikit (dalam %) yang dinyatakan berdasarkan kriteria dalam jangka waktu tertentu (dalam tahun), meskipun penurunan diharapkan tidak berlangsung secara terus-menerus. Suatu penurunan tidak dapat diinterpretasikan sebagai bagian dari fluktuasi, kecuali ditemukan bukti atas hal ini. Dalam hal ini, fase penurunan fluktuasi umumnya tidak dihitung sebagai penurunan.[5]

Kriterium B: Terfragmentasi parah

[sunting | sunting sumber]

Istilah "terfragmentasi parah" merujuk pada situasi di mana terjadi peningkatan risiko kepunahan terhadap suatu takson sebagai dampak dari fakta bahwa sebagian besar individunya ditemukan dalam jumlah kecil dan subpopulasi yang relatif terisolasi. Dengan berkurangnya kemungkinan rekolonisasi, sub-subpopulasi kecil ini mungkin akan menuju kepunahan.[5]

Kriterium E: Analisis kuantitatif

[sunting | sunting sumber]

Dalam hal ini, analisis kuantitatif didefinisikan sebagai segala bentuk analisis yang memperkirakan probabilitas kepunahan suatu takson berdasarkan riwayat hidup yang telah diketahui, kualifikasi habitat, ancaman-ancaman, serta opsi-opsi manajemen yang telah ditentukan. Analisis viabilitas populasi (Population viability analysis atau PVA) adalah salah satu tekniknya. Analisis kuantitatif harus memanfaatkan seluruh data relevan yang tersedia. Pada situasi di mana informasi yang tersedia terbatas, data tersebut dapat digunakan untuk memberikan perkiraan risiko kepunahan.[5]

Status konservasi
Incilius periglenes, si Kodok Emas, terakhir tercatat pada 15 Mei 1989
Punah
Terancam
Risiko Rendah

Kategori lain

Tajuk terkait

Singkatan kategori Daftar Merah IUCN (versi 3.1, 2001)
Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) yang dipercaya telah punah sejak pertengahan 1970-an [6]

Suatu takson dinyatakan "punah" (bahasa Inggris: extinct (EX)) jika tidak ada keraguan lagi bahwa individu terakhir telah mati setelah survei penuh gagal merekam satu individu yang masih hidup. Survei penuh dilakukan di habitatnya yang diketahui, dan diharapkan, pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua riwayat wilayahnya, berdasarkan siklus hidup, dan bentuk kehidupan takson tersebut.[5]

Punah di alam liar

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "punah di alam liar" (bahasa Inggris: extinct in the wild (EW)) jika diketahui hanya hidup dalam pembiakan, penangkaran, maupun sebagai populasi naturalisasi di luar wilayah penyebaran aslinya. Pernyataan dikeluarkan setelah survei penuh yang dilakukan di habitatnya yang diketahui, dan diharapkan, pada waktu yang tepat (diurnal, musiman, tahunan) di semua riwayat wilayahnya, berdasarkan siklus hidup, dan bentuk kehidupan takson tersebut.[5]

Terancam kritis

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "terancam kritis" (bahasa Inggris: critically endangered (CR)) jika bukti-bukti yang tersedia mengindikasikan bahwa takson tersebut telah memenuhi kriteria A hingga E untuk kategori kritis, salah satunya jika populasi diperkirakan berjumlah kurang dari 50 individu dewasa (kriteria D). Oleh karena itu dianggap menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar.[5]

Suatu takson dinyatakan "genting" (bahasa Inggris: endangered (EN)) jika bukti-bukti yang tersedia mengindikasikan bahwa takson tersebut telah memenuhi kriteria A hingga E untuk kategori genting, salah satunya jika populasi diperkirakan berjumlah kurang dari 250 individu dewasa (kriteria D). Oleh karena itu dianggap menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar.[5]

Suatu takson dinyatakan "rentan" (bahasa Inggris: vulnerable (VU)) jika bukti-bukti yang tersedia mengindikasikan bahwa takson tersebut telah memenuhi kriteria A hingga E untuk kategori rentan, salah satunya jika populasi diperkirakan berjumlah kurang dari 1.000 individu dewasa atau memiliki jumlah dan luas area habitat yang sangat terbatas (kurang dari 20 km²) sehingga rentan terhadap dampak-dampak aktivitas manusia atau peristiwa stokastik yang mungkin terjadi di masa depan (kriteria D). Oleh karena itu dianggap menghadapi risiko kritis atau bahkan punah dalam periode waktu yang sangat singkat.[5]

Hampir terancam

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "hampir terancam" (bahasa Inggris: near threatened (NT)) jika telah dievaluasi berdasarkan kriteria risiko dan tidak memenuhi syarat sebagai kategori kritis, genting, maupun rentan saat ini. Tetapi kategori ini mendekati persyaratan kategori terancam (kritis, genting, atau rentan) dalam waktu dekat.[5]

Risiko rendah

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "risiko rendah" (bahasa Inggris: least concern (LC)) jika telah dievaluasi berdasarkan kriteria risiko, dan tidak memenuhi syarat sebagai kategori kritis, genting, rentan, maupun hampir terancam. Taksa yang luas, dan berlimpah termasuk dalam kategori ini.[5]

Kekurangan data

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "kekurangan data" (bahasa Inggris: data deficient (DD)) jika tidak ada informasi yang memadai untuk dilakukan evaluasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenai status kepunahannya berdasarkan distribusi (persebaran) dan/atau status populasinya. Meski demikian, kategori ini tidak termasuk dalam kategori ancaman.[5]

Tidak dievaluasi

[sunting | sunting sumber]

Suatu takson dinyatakan "tidak dievaluasi" (bahasa Inggris: not evaluated (NE)) jika memang belum dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yang ada.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ IUCN. The IUCN Red List of Threatened Species. http://www.iucn.org/about/work/programmes/species/our_work/the_iucn_red_list Diakses 7 Februari 2014
  2. ^ The IUCN Red List of Threatened Species. Red List Overview. http://www.iucnredlist.org/about/red-list-overview Diakses 7 Februari 2014
  3. ^ Lovejoy, Thomas E. (2017-08-08). "Extinction tsunami can be avoided". Proceedings of the National Academy of Sciences (dalam bahasa Inggris). 114 (32): 8440–8441. doi:10.1073/pnas.1711074114. ISSN 0027-8424. PMC 5559057alt=Dapat diakses gratis. PMID 28747527. 
  4. ^ "'The Numbers Are Just Horrendous.' Almost 30,000 Species Face Extinction Because of Human Activity". Time (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-09. 
  5. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u IUCN (2012). IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1. Second Edition (PDF). Gland dan Cambridge: IUCN. ISBN 978-2-8317-1435-6. 
  6. ^ Jackson, P. & Nowell, K. (2008). " Panthera tigris ssp. sondaica ". IUCN Red List of Threatened Species. Version 3.1. International Union for Conservation of Nature. Diakses tanggal 7 Februari 2014.