Hukuman badan yudisial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hukuman fisik yudisial)

Hukuman badan yudisial adalah pemberian hukuman fisik sebagai akibat dari putusan pengadilan terhadap seorang pelanggar hukum. Hukuman tersebut mencakup pukulan dengan rotan, hukuman dengan memukul telapak kaki, penyiksaan dengan tongkat atau cambuk, pemberian hukuman dengan cambuk, atau penggunaan tali sebagai alat hukuman. Praktik ini dahulu umum terjadi di banyak negara, namun seiring waktu, telah dihapuskan di sebagian besar negara, meskipun masih menjadi bentuk hukuman legal di beberapa negara, termasuk beberapa bekas koloni Britania dan negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Hukuman badan di Afghanistan pada awal tahun 2000-an

Negara-negara di mana hukuman badan oleh kehakiman masih digunakan.[sunting | sunting sumber]

Birching martir Anabaptis Ursula, Maastricht, 1570; ukiran oleh Jan Luyken dari Martyrs Mirror [1]

Penggunaan hukuman badan berupa cambuk di Singapura sebagai bentuk hukuman oleh kehakiman menjadi perbincangan luas di seluruh dunia pada tahun 1994 [2] ketika seorang warga negara Amerika Serikat, Michael Fay, dihukum cambuk karena perbuatan vandalisme.[3] Dua negara tetangga Singapura, yaitu Malaysia dan Brunei, juga menerapkan hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman oleh kehakiman.

Negara-negara bekas jajahan Britania yang saat ini masih menyertakan hukuman cambuk dalam perundang-undang mereka meliputi Barbados, [4] Botswana, [5] Brunei, [6] Swaziland, Tonga, [7] Trinidad dan Tobago, [8] dan Zimbabwe .[9]

Banyak wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim Uni Emirat Arab, Qatar, Iran, [10] Nigeria bagian utara, [11] Yaman, dan Provinsi Aceh di Indonesia, [12] menerapkan hukuman cambuk oleh kehakiman untuk berbagai pelanggaran. Pada April 2020, Mahkamah Agung Arab Saudi menghapus hukuman cambuk dari sistem hukum negara tersebut, [13] meskipun bentuk lain dari hukuman badan oleh kehakiman, termasuk pemotongan bagian fisik untuk pencurian, tetap sah di Arab Saudi.[14] [15]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Ursel (d. 1570)". GAMEO. 10 January 2018. Diakses tanggal 16 June 2019. 
  2. ^ "What US columnists say about Fay's caning". The Straits Times. Singapore. 8 April 1994. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 September 2010. Diakses tanggal 24 September 2010. 
  3. ^ Wallis, Charles P. (4 March 1994). "Ohio Youth to be Flogged in Singapore". Los Angeles Times. Diakses tanggal 24 September 2010. 
  4. ^ "Barbados: Current legality of corporal punishment". GITEACPOC. February 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 September 2020. Diakses tanggal 24 September 2010. 
  5. ^ Nomsa, Ndlovu (11 May 2006). "A village choking under crime". Mmegi. Gaborone. Diakses tanggal 24 September 2010. 
  6. ^ "Brunei Country Reports on Human Rights Practices 2004". Country Reports on Human Rights Practices. Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor, US Department of State. 
  7. ^ "Laws of Tonga, Chapter 18". Diakses tanggal 16 December 2016. 
  8. ^ Swamber, Keino (1 June 2006). "Twelve strokes for sex with girl, 12". Trinidad Express. Port of Spain. 
  9. ^ "Boy to receive 2 cane strokes". Sunday Mail. Harare. 21 May 2006. 
  10. ^ Iran Country Reports on Human Rights Practices 2004, US Department of State.
  11. ^ Finkel, David (24 November 2002). "Crime and Holy Punishment: In Divided Nigeria, Search for Justice Leads Many to Embrace Islamic Code". The Washington Post. 
  12. ^ "Aceh gamblers caned in public". BBC News. London. 24 June 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 December 2012. 
  13. ^ Al-Khereiji, Nourah Abdul (25 May 2008). "Government Must Codify Taaziri Punishment Rules". Arab News. Jeddah/Riyadh. 
  14. ^ "Saudi Arabia to end flogging as form of punishment - document". Reuters. 24 April 2020. Diakses tanggal 25 April 2020. 
  15. ^ "Saudi Arabia to abolish flogging - supreme court". BBC News. 24 April 2020. Diakses tanggal 25 April 2020.