Hukum nilai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum nilai (Jerman: Wertgesetz) adalah sebuah konsep utama dalam kritikan Karl Marx terhadap ekonomi politik yang pertama kali disampaikan dalam Kemiskinan Filsafat (1847), yang menentang Pierre-Joseph Proudhon dengan rujukan kepada gagasan-gagasan ekonomi David Ricardo.[1][note 1] Secara umum, istilah tersebut merujuk kepada sebuah prinsip regulatif dari pertukaran produk-produk hasil kerja manusia secara ekonomi, yaitu nilai-nilai tukar relatif dari produk-produk tersebut dalam perdagangan, yang biasanya diungkapkan dalam bentuk harga-harga uang, yang proporsional dengan jumlah rata-rata jam kerja manusia yang saat itu dibutuhkan secara sosial untuk menghasilkannya.[2][note 2]

Maka dari itu, nilai pertukaran komoditas yang berubah-ubah diatur oleh nilainya, sementara besaran nilai ini ditentukan oleh rata-rata kuantitas tenaga kerja manusia yang diperlukan secara sosial pada saat itu untuk menghasilkannya. Teorema ini terkesan sederhana dan intuitif, tetapi analisis implikasinya merupakan hal yang rumit dan Marx disibukkan dengannya selama lebih dari dua dasawarsa.

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lihat Marx, Kemiskinan Filsafat, bab 1 bagian 2 [1] dimana Marx merujuk kepada "hukum nilai" menurut Proudhon dan bab 3, yang berjudul "Aplikasi Hukum Proporsionalitas Nilai".[2]
  2. ^ Karl Marx, Capital, Volume I, Penguin, hlm. 676–77; Marx, Capital, Volume III, Penguin ed., hlm. 522.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Takahisi Oishi, The unknown Marx: reconstructing a unified perspective. Foreword by Terrell Carver. London: Pluto Press, 2001
  2. ^ John Eaton, Political Economy: A Marxist Textbook. Rev ed. 1963 reprinted 1970. hlm. 29.