Hak kepausan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam Gereja Katolik "hak kepausan" adalah istilah yang diberikan kepada lembaga gerejawi (lembaga keagamaan dan sekuler, perkumpulan hidup kerasulan) baik yang diciptakan oleh Takhta Suci, atau disetujui olehnya dengan dekrit resmi yang dikenal dengan nama Latin Decretum laudis ["dekrit pujian"].[1] Istilah ini termasuk dalam nama institusi, sering kali ditulis dengan huruf besar dalam bahasa Inggris: "Institute of [xxx] of Pontifical Right".[2]

Institusi hak kepausan bergantung segera dan secara eksklusif pada Tahta Suci dalam hal tata kelola dan disiplin internal.[3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Hingga abad ke-19, komunitas religius terbagi menjadi dua kelompok: ordo reguler dengan kaul khusyuk dan kongregasi kaul sederhana. Hanya mereka yang mengucapkan kaul khusyuk yang dihargai oleh Gereja dan otoritas sipil.[4]

Pada tahun 1215, dalam Konsili Lateran Keempat, Paus Innosensius III mendekritkan bahwa tidak ada tahbisan biasa yang dapat didirikan tanpa persetujuan paus. Namun, para uskup tetap memiliki hak untuk membentuk komunitas yang anggotanya menjalani kehidupan religius tanpa mengucapkan kaul formal. Kelompok-kelompok ini kemudian mengambil nama "jemaat berkaul sederhana".[4]

Jumlah kongregasi berkaul sederhana, terutama wanita, meningkat secara dramatis selama abad ke-17 dan ke-18. Pada awal abad ke-19, banyak yang mencari pengakuan kepausan dari Roma. pada tahun 1816 Tahta Suci mulai menyetujui kongregasi dengan kaul sederhana, tetapi mereka tetap tidak diakui sebagai institusi keagamaan.[5]

Pada tahun 1854 Giuseppe Andrea Bizzarri, Sekretaris Kongregasi Suci untuk Konsultasi Tentang Para Reguler, atas nama Paus Pius IX, membuat prosedur persetujuan tarekat berkaul sederhana. Hal ini disampaikan kepada para uskup pada tahun 1861.[5]

Dengan prosedur baru ini, pembedaan secara resmi dibuat untuk pendirian sebuah tarekat, yang dijalankan oleh seorang uskup, dan persetujuannya oleh Tahta Suci. Setelah pendiriannya, tarekat (yaitu, kongregasi) akan memiliki status "hak keuskupan". Di bawah status ini, tarekat akan tetap berada di bawah perlindungan para uskup di keuskupan tempat tarekat itu didirikan, sehingga meningkatkan kepentingannya. Jika Tahta Suci memberikan tarekat itu "decretum laudis" [keputusan persetujuan], tarekat itu akan ditempatkan di bawah perlindungan langsungnya. Dengan demikian institut akan memperoleh status "hak kepausan".[5]

Perbedaan antara status hukum tarekat hak keuskupan dan tarekat hak kepausan dibuat secara permanen pada tanggal 8 Desember 1900 oleh "Conditae a Christo Ecclesiae" [bahasa Latin, “Didirikan oleh Gereja Kristus”], konstitusi apostolik Paus Leo XIII.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kitab Hukum Kanon (C.I.C.), [ https://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P1Y.HTM Diarsipkan 2016-04-18 di Wayback Machine. bisa. 589].
  2. ^ Kollmorgen, Gregor. "Institute of Christ the King Now of Hak Kepausan". Gerakan Liturgi Baru.  Contoh lembaga yang mengkapitalisasi "Hak Kepausan".
  3. ^ Kitab Hukum Kanonik (C.I.C.), bisa. 593 Diarsipkan 2007-10-20 di Wayback Machine..
  4. ^ a b Direttorio canonico, hlm. 53.
  5. ^ a b c d Direttorio canonico, p. 54.