Gali uruk
Gali uruk adalah proses pengerjaan tanah yang sejumlah massa tanahnya digali untuk kemudian ditimbun di tempat lain. Perbedaan dengan pengerjaan tanah adalah, kedua proses gali uruk dilakukan di satu lokasi yang menjadi target pengerjaan. Gali uruk cenderung terencana sehingga jumlah tanah yang dibuang ke atau diambil dari tempat lain minimal sehingga mengurangi biaya transportasi. Perencanaan gali uruk biasanya dilakukan setelah pengukuran wilayah.
Untuk mitigasi polusi udara di jalan raya, umumnya jalan dibangun di atas tanah yang ditingkatkan ketinggiannya dengan cara diuruk. Membangun jalan di suatu tempat yang digali akan menyebabkan polusi udara terkonsentrasi pada lokasi tersebut. Namun sebaliknya, jika polusi suara terjadi maka akan lebih baik dihalangi dengan membangun jalan raya di area yang digali.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Hogan, Michael C. Analysis of highway noise. ISSN 0049-6979. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-26. Diakses tanggal 2015-02-11.