Edwin Pamimpin Situmorang
Edwin Pamimpin Situmorang | |
|---|---|
| Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen | |
| Masa jabatan 2010–2012 | |
Pendahulu Muhammad Amari Pengganti Adjat Sudrajat | |
| Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara | |
| Masa jabatan 2008–2010 | |
Pendahulu Untung Udji Santoso Pengganti Kamal Sofyan Nasution | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 6 Oktober 1952 Laguboti, Tapanuli Utara, Sumatera Utara |
| Partai politik | NasDem |
| Anak | 4 |
| Pendidikan |
|
| Pekerjaan | |
Edwin Pamimpin Situmorang, S.H., M.H. (lahir 6 Oktober 1952)[1] adalah seorang jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen periode 2010—2012.[2] Sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara periode 2008—2010.
Kehidupan
[sunting | sunting sumber]Pendidikan
[sunting | sunting sumber]Edwin memulai pendidikannya pada bidang hukum dengan berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dan lulus menjadi sarjana pada tahun 1977.[3] Pendidikan Pasca Sarjana Ia tempuh pada jurusan Magister Hukum Universitas Tanjungpura dan lulus tahun 2004.[3]
Selain pendidikan formal Edwin juga tercatat pernah mengikuti beberapa pendidikan informal. Edwin mengikuti pendidikan jaksa pada tahun 1981. SEPADYA Ia ikuti tahun 1993. Kemudian pendidikan Wira Intelijen Strategis Edwin ikuti tahun 1985.
Karier
[sunting | sunting sumber]Edwin memulai karier sebagai jaksa dengan menjadi Kasi Hukum & Perundang-Undangan Kejaksaan Agung pada tahun 1979.[3] Berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Republik Indonesia pernah Edwin duduki diantaranya Kasi Sosbud pada Asisten Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur, Kasi Khusus pada Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Kasi Administrasi Intelijen pada Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekalongan, Kepala Kejaksaan Negeri Makale Sulawesi Selatan, Asisten Intelijen Kejati Irian Jaya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara, Asisten Umum Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Deputi Menko Polhukam Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.[3][4]
Selama bertugas di Kejaksaan, Edwin pernah mendapatkan dua penugasan khusus dari negara. Pertama, sebagai Sekretaris Jendral Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2000. Di kemudian hari, tim gabungan ini akhirnya dibubarkan. Wewenangnya digantikan oleh lembaga lain yang baru berdiri pada tahun 2002, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, Edwin Situmorang pernah ditugaskan sebagai Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014 di Mahkamah Konstitusi.
Tanda Jasa
[sunting | sunting sumber]| Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (2009) | Satyalancana Karya Satya 20 Tahun | Satyalancana Karya Satya 10 Tahun |
|---|
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Indonesia, Tokoh. "Edwin Pamimpin Situmorang | TOKOH INDONESIA | TokohIndonesia.com | Tokoh.id" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2023-01-09.
- ↑ "Jaksa Agung Muda Intelijen". Kejaksaan Republik Indonesia. 2013. Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-12. Diakses tanggal 11 Mei 2014.
- 1 2 3 4 Jaksa Agung Republik Indonesia (2012). Laporan Tahunan 2011 Kejaksaan RI (PDF). Kejaksaan Republik Indonesia. hlm. 11. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-08. Diakses tanggal 11 Mei 2014.
- ↑ "Tiga Pesan Hendarman ke Jamdatun". Inilah.com. 2008-08-20. Diakses tanggal 2023-01-09.



