Dwi Ria Latifa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hj.
Dwi Ria Latifa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Oktober 2014 – 1 Oktober 2019
Daerah pemilihanKepulauan Riau
Masa jabatan
5 Agustus 2000 – 1 Oktober 2004
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Daerah pemilihanKabupaten Bandung
Informasi pribadi
Lahir2 Desember 1966 (umur 57)
Tanjung Balai Karimun, Karimun
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Suami/istriHelmy Fauzy
Anak4
Alma materUniversitas Pancasila
Universitas Gadjah Mada
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dwi Ria Latifa (lahir 2 Desember 1966) adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Ia merupakan anggota DPR RI periode 2014—2019, dan oleh partainya ditempatkan di Komisi III yang mengurusi bidang Hukum dan Dalam Negeri.[1][2][3] Pada tahun 2020, ia terpilih menjadi salah satu komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.[4]

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Dwi Ria Latifa menikah dengan Helmy Fauzy, yang bertugas sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk negara Mesir periode 2016—2020. Pernikahan mereka dianugerahi 4 orang anak.[1]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Karier[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1991, ia bergabung dengan kantor pengacara Elza Syarief. Tak lama setelah itu ia mendirikan kantor pengacara dan konsultan hukum sendiri dengan nama "Ria Latifa dan Partner" pada tahun 1992. Pada tahun 2000, ia dilantik menjadi Anggota DPR pengganti antar waktu untuk menggantikan Megawati Soekarnoputri yang terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2010.[1] Perjalanannya di dunia politik termuat dalam buku Dwi Ria Latifa - Berpolitik Dengan Nurani karya penulis Alberthiene Endah.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. tahun 2020, Ria Latifa terpilih menjadi salah satu komisaris independen.[4]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Anggota PBHI
  • Sekjen LBH APIK
  • Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • Ketua III bantuan hukum Serikat Pengacara Indonesia (SPI)[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]