Dudgeon v. United Kingdom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dudgeon v. United Kingdom
Diputuskan 22 Oktober 1981
Nama lengkap kasusDudgeon v United Kingdom
KamarGrand Chamber
Negara asal pemohonBritania Raya

Dudgeon v the United Kingdom (1981) adalah sebuah perkara di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menyatakan bahwa pemidanaan hubungan seks sesama jenis antar lelaki di Irlandia Utara melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Jeff Dudgeon adalah seorang pegiat hak gay di Belfast, Irlandia Utara. Rumahnya digeledah oleh polisi karena ia diduga memiliki obat-obatan terlarang. Barang pribadinya kemudian disita, termasuk buku harian yang mengisahkan pengalamannya melakukan hubungan seks sesama jenis. Dudgeon lalu dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi sehubungan dengan aktivitas seksualnya. Pada akhirnya jaksa memutuskan untuk tidak memperkarakan Dudgeon walaupun terdapat pasal yang melarang "perbuatan cabul" antar lelaki.[1]

Putusan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa pemidanaan "perbuatan cabul" antar lelaki melanggar Pasal 8 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang melindungi hak atas kehidupan pribadi. Pelanggaran tetap terjadi meskipun aparat di Irlandia Utara pada saat itu sudah tidak lagi mengambil tindakan untuk memidanakan hubungan sesama jenis antar lelaki. Selain itu, Mahkamah HAM Eropa juga menyatakan bahwa pemidanaan tersebut tidak dapat dijustifikasi sebagai pembatasan terhadap hak atas kehidupan pribadi seperti yang tercantum dalam Pasal 8(2) Konvensi HAM Eropa. Menurut Mahkamah, pemerintah Britania Raya gagal menunjukkan bahwa pemidanaan tersebut "diperlukan" untuk "melindungi moral" atau untuk "melindungi hak dan kebebasan orang lain". Walaupun Mahkamah HAM Eropa telah menerapkan doktrin margin apresiasi dalam putusan-putusannya, para hakim menyatakan bahwa nilai moral masyarakat Irlandia Utara yang masih konservatif tidak cukup untuk membenarkan pemidanaan tersebut, terutama mengingat bahwa sebagian besar negara-negara Eropa tidak lagi menganggap hubungan seks sesama jenis antar lelaki sebagai suatu tindakan yang patut dipidanakan. Selain itu, Mahkamah HAM Eropa juga mendapati bahwa pemidanaan hubungan seks sesama jenis adalah tindakan yang tidak memenuhi asas "proporsionalitas" dalam upaya untuk "melindungi moral". Oleh sebab itu, Mahkamah HAM Eropa menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 8 Konvensi HAM Eropa, dan dengan ini mahkamah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan isu diskriminasi seperti yang diatur dalam Pasal 14.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Dudgeon v. United Kingdom Diarsipkan 2014-07-03 di Wayback Machine., Global Health and Human Rights Database, diakses 3 Desember 2020.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]