Laskey, Jaggard and Brown v. United Kingdom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Laskey, Jaggard and Brown v. United Kingdom adalah sebuah perkara di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia yang diputuskan pada Februari 1997. Perkara ini terkait dengan pemidanaan sejumlah lelaki yang terlibat dalam kegiatan sadomasokisme.[1]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Laskey, Jaggard, dan Brown turut serta dalam kegiatan sadomasokisme dengan 44 lelaki homoseksual lainnya selama sepuluh tahun. Kegiatan mereka terkadang mengakibatkan luka, tetapi semuanya dilakukan tanpa paksaan di ranah pribadi untuk memperoleh kepuasan seksual dan orang yang mendapatkan siksaan selalu dapat menghentikannya. Infeksi atau luka permanen tidak pernah timbul, dan orang-orang yang turut serta dalam kegiatan ini juga tidak pernah membutuhkan perawatan medis. L bertugas merekrut peserta baru, dan kegiatan-kegiatan mereka direkam oleh kamera. Rekamannya kemudian dibagikan kepada anggota grup, tetapi tidak pernah dijual atau diberikan kepada orang lain.[1]

Saat sedang melakukan penyelidikan rutin, polisi menemui sejumlah rekaman dan kemudian Laskey, Jaggard, dan Brown dijadikan tersangka atas tindak pidana penyerangan, melukai, dan sejumlah tindak pidana lainnya. Mereka bertiga divonis oleh pengadilan, dan hakim yang mengepalai sidang menyatakan bahwa pengadilan akan mengeluarkan putusan yang sama apabila pelakunya heteroseksual ataupun biseksual. Upaya banding mereka juga gagal, sementara sidang terhadap Laskey, Jaggard, dan Brown menarik perhatian media dan mereka bertiga dipecat dari pekerjaannya.[1]

Putusan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa Pasal 8 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang melindungi hak atas kehidupan pribadi, tidak dilanggar oleh Britania Raya. Walaupun Mahkamah mengakui bahwa terdapat kemungkinan untuk mempertanyakan apakah kegiatan yang dilakukan Laskey, Jaggard, dan Brown (perekrutan anggota baru, jumlah orang yang terlibat, perekaman kegiatan) tergolong sebagai kehidupan pribadi, Mahkamah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan isu ini karena kedua belah pihak sepakat bahwa pemidanaan yang telah dilakukan oleh aparat telah berdampak terhadap kehidupan pribadi mereka. Maka dari itu, isu yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah tindakan tersebut dapat dijustifikasi untuk melindungi warga dari luka atau cidera fisik dan apakah tindakannya sesuai dengan asas "diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis" dan "proporsionalitas".[1]

Mahkamah mendapati bahwa luka yang timbul akibat kegiatan sadomasokisme bukanlah luka yang sepele atau sementara, dan hal ini sudah cukup untuk membedakannya dari hubungan seks sesama jenis antar orang dewasa yang konsensual seperti dalam perkara Dudgeon v. United Kingdom. Walaupun lukanya tidak parah dan tidak memerlukan perawatan medis, dalam mempertimbangkan pemidanaan, pemerintah juga dapat memikirkan potensi cidera yang dapat timbul akibat kegiatan sadomasokisme. Selain itu, tidak ada bukti bahwa Laskey, Jaggard, dan Brown mendapat perlakuan berbeda akibat orientasi seksual mereka. Sementara itu, terkait dengan proporsionalitas, Mahkamah mengamati bahwa hanya beberapa tuduhan saja yang pada akhirnya dibawa ke pengadilan, dan fakta bahwa mereka bertiga tidak tahu bahwa tindakan mereka dapat dipidanakan juga telah dipertimbangkan oleh pengadilan banding untuk mengurangi hukuman mereka. Maka dari itu, Mahkamah memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e Laskey, Jaggard and Brown v. United Kingdom[pranala nonaktif permanen], Global Health and Human Rights Database, diakses 3 Desember 2020.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]