Norris v. Ireland

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Norris v Ireland)
Norris v. Ireland
Diputuskan 26 Oktober 1988
Nama lengkap kasusDavid Norris v. Ireland
Nomor kasus6/1987/129/180
Negara asal pemohonIrlandia
Komposisi pengadilan

Norris v. Ireland adalah sebuah perkara di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1988 sehubungan dengan pemidanaan hubungan seks sesama jenis antar lelaki di Irlandia.[1]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

David Norris adalah seorang pegiat hak gay yang menggugat pasal yang memidanakan hubungan seks sesama jenis antar lelaki di Republik Irlandia. Ia menyatakan bahwa ia mengalami depresi berat dan merasa kesepian karena tidak dapat menjalani kehidupannya secara bebas; menurutnya, hal-hal ini diakibatkan oleh pemidanaan hubungan seks sesama jenis di Irlandia. Aparat Irlandia sendiri tidak pernah mencoba memperkarakan Norris, tetapi ia khawatir bahwa suatu saat ia dapat dipidanakan. Pada tahun 1977, ia melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Irlandia. Setelah ditolak, ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung Irlandia, tetapi mahkamah tersebut juga menolak gugatan Norris dan menyatakan bahwa pemidanaan hubungan sesama jenis di Irlandia itu sejalan dengan Undang-undang Dasar Irlandia. Oleh sebab itu, pada tahun 1983, Norris mengajukan gugatan ke Mahkamah HAM Eropa.[1]

Putusan[sunting | sunting sumber]

Terkait dengan apakah pemidanaan hubungan seks sesama jenis melanggar Pasal 8 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, Mahkamah HAM Eropa menegaskan kembali putusannya dalam perkara Dudgeon v. United Kingdom bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi asas "diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis". Walaupun pemidanaan dapat dijustifikasi sebagai pembatasan untuk melindungi moral, Mahkamah Eropa mengulangi pernyataan bahwa sebagian besar negara Eropa sudah tidak lagi menganggap hubungan seks sesama jenis sebagai suatu tindakan yang patut dipidanakan, sehingga tidak terdapat "keperluan sosial yang mendesak" untuk membenarkan tindakan tersebut. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan kembali pernyataannya di Dudgeon bahwa pemidanaan adalah tindakan yang tidak memenuhi asas "proporsionalitas". Oleh sebab itu, Mahkamah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Norris v. Ireland Diarsipkan 2014-07-03 di Wayback Machine., Global Health and Human Rights Database, diakses 3 Desember 2020.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]