Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1982–1987

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros 1982-1987
ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1982-1987
ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1982-1987
Periode 1982-1987
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
6 tahun
Sejarah
Didirikan1971
Sesi baru dimulai
12 Agustus 1982
Komposisi
Anggota20
Partai & kursi
  Golkar (15)
  ABRI (3)
  Non ABRI (1)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
4 Mei 1982
Pemilihan berikutnya
23 April 1987
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Maros
Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 58 Kelurahan Turikale
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90511
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1982-1987 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1982-1987 atau DPRD Maros 1982-1987) (Lontara Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1982-1987, Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1982-1987) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 4 Mei 1982 yang dilantik pada 12 Agustus 1982. Komposisi anggota DPRD Maros periode ini terdiri atas 4 golongan, yaitu Golongan Karya, Golongan Politik (PPP), ABRI, dan Non ABRI. Golongan Karya dan Golongan Politik (PPP) dipilih oleh rakyat sedangkan ABRI dan Non ABRI diangkat oleh pimpinan perwakilan.

Anggota DPRD[sunting | sunting sumber]

Golkar[sunting | sunting sumber]

ABRI[sunting | sunting sumber]

  • N/A
  • N/A
  • N/A

Golongan Politik (PPP)[sunting | sunting sumber]

  • H. Basri Karim

Non ABRI[sunting | sunting sumber]

  • N/A

Pimpinan DPRD[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.

Perda yang sahkan[sunting | sunting sumber]

  • Peraturan Daerah Nomor 3 Kabupaten Maros Tahun 1987 Tentang Penetapan Kawasan Taman Wisata Bantimurung (29 April 1987)

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982 (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: BPS Sulawesi Selatan. 1982. hlm. 35.