Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiAndrie T.U. Soetarno[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.polkam.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "POLHUKAM - Pejabat Eselon 1". Kemenko Polhukam RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-21. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-04-22. Diakses tanggal 2018-06-21. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]