Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Hukum
Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan[1]
Susunan organisasi
Kantor pusat
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan

Deputi Bidang Koordinasi Hukum merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berikut susunan organisasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum per November 2024:

  • Deputi Bidang Koordinasi Hukum
    • Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
    • Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif
    • Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum
    • Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 5 November 2024. Diakses tanggal 5 November 2024.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 22 April 2015. Diakses tanggal 2018-06-21.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]