Cagar Alam Pulau Angwarmase

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Cagar Alam Pulau Angwarmase merupakan cagar alam yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Penetapan statusnya sebagai kawasan konservasi berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 609/Kpts/Um/1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 403/Kpts-II/1988 bertanggal 10 Mei 1978. Secara keseluruhan, Cagar Alam Pulau menempati wilayah seluas 295 hektare. Vegetasi yang terbentuk di dalam Cagar Alam Pulau Angwarmase meliputi hutan pantai, hutan dataran rendah dan hutan musim. Flora endemiknya berjenis anggrek. Bagian lautan berbentuk pantai dengan pasir putih yang memiliki banyak terumbu karang. Beberapa jenis tanaman yang dapat ditemukan ialah Camar Laut (Casuarina Equisetifolia), Bintangur (Callophyllum), Pandan Laut (Pandanus sp), Bakung Laut (Crinum Asiaticum), Waru Laut (Hibiscus Filiacius), dan Beringin Pantai (Ficus Benjamina). Jenis hewan yang banyak ditemukan ialah Kakatua Manila (Cacatua goini), Burung Anis (Zoathera Machiki, Z. Schistacea), dan Prenjala (Cettia carolinae). Cagar Alam Pulau Angwarmase dapat ditempuh dari Kota Ambon ke Kota Tual dan dilanjutkan ke Saumlaki. Diperlukan waktu sekitar 2,5 jam jika menggunakan menggunakan pesawat terbang atau sekitar 2 hari jika menggunakan kapal laut. Perjalanan langsung dari Kota Ambon ke Saumlaki disediakan hanya menggunakan pesawat terbang dengan penerbangan yang hanya dilakukan 3 kali dalam satu minggu. Waktu tempuhnya selama 2 jam lebih 10 menit. Dari Saumlaki menuju ke Cagar Alam Pulau Angwarmase memerlukan waktu tempuh selama 2-3 jam dan menggunakan motor laut.[1]

Permasalahan[sunting | sunting sumber]

Permasalahan yang dihadapi di Cagar Alam Pulau Angwarmase adalah pemasangan pal batas yang tidak beraturan. Selain itu, penomoran pal batas tidak berurutan dan banyak pal batas yang bernomor ganda. Penyebabnya adalah pemasangan pal batas baru tanpa memindahkan pal batas yang lama. Masalah lainnya adalah adanya perburuan penyu. Kegiatan inventarisasi hutan belum dilakukan secara menyeluruh. Pada tahun 2005, inventarisasi hanya dilakukan pada jenis anggrek larat. Sedangkan pada tahun 2006, inventarisasi hanya diadakan pada karst. Perburuan ilegal diatasi dengan patroli kawasan hutan sejak 2009. Permalahan lainnya adala belum adanya pos jaga dan polisi hutan yang bertugas di dalam cagar alam ini.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Maluku - Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 12. 
  2. ^ Maluku, BKSDA (2017-09-21). "Cagar Alam Angwarmase". BKSDA Maluku. Diakses tanggal 9 Juli 2021.