Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Tampilan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan |
Bidang tugas | Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. |
Susunan organisasi | |
Kepala | Anindito Aditomo |
Situs web | |
https://bskap.kemdikbud.go.id/ |
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Fungi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah:
- Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- Pelaksanaan administrasi Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]- Sekretaris Badan
- Pusat Asesmen Pendidikan
- Pusat Perbukuan
- Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
- Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
[sunting | sunting sumber]- Balai Konservasi Borobudur
- Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan