Lompat ke isi

Achmad Azran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
H. Achmad Azran, S.E.
Achmad Azran sebagai Anggota DPD RI, 2024
Informasi pribadi
Lahir3 Desember 1971 (umur 54)
Jakarta, Indonesia
Suami/istri
Hj. Heni Siswanti
(no value)
Anak4
ProfesiPengusaha

H. Achmad Azran, S.E. (lahir 3 Desember 1971) adalah seorang politikus, pengusaha Indonesia. Ia juga merupakan Putra daerah asli Betawi untuk mewakili dan menyuarakan aspirasi masyarakat Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, ia meraih 456.247 suara dan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2024–2029.[1]

Achmad Azran dilahirkan dan dibesarkan di Ciracas, Jakarta Timur. Ia merupakan putra daerah asli Betawi, tumbuh dari keluarga biasa dan menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai marbot masjid di Ciracas. Selama masa mudanya, Achmad Azran mengabdikan diri sebagai marbot masjid, dimana ia belajar disiplin dan pelayanan kepada masyarakat sehingga membentuk pandangan tentang kehidupan dan memperdalam iman serta keterlibatan dalam komunitas. Achmad Azran mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Pinang Ranti 05 Jakarta, kemudian ia melanjutkan sekolah menengah pertama ke SMP Negeri 160 Jakarta dan SMA PKBM Rizkyta Bambu Apus Cipayung.

Riwayat pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Riwayat pekerjaan

[sunting | sunting sumber]
  • Staf Divisi Legalitas PT. Intikarsa Daksa (1996 - 2000)
  • Direktur Utama CV. Griya Sarana Jasa (2000 - 2012)
  • Direktu Utama PT. ARBAA (2010 - 2012)
  • Komisaris PT Velima Sarana Multibiz (2012 - 2013)
  • Direktu Utama PT. Griya Sarana Jasa (2012 - 2023) [2]

Riwayat organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sejarah elektoral

[sunting | sunting sumber]
Pemilu Lembaga legislatif Daerah pemilihan Perolehan suara Hasil
2024 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DKI Jakarta Tidak diketahui checkY Terpilih

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 25-08-2024. Diakses tanggal 30-09-2024. {{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |access-date= and |date= Kesalahan pengutipan: Parameter "terpilih"" tidak sah pada tanda <<ref>. Parameter yang didukung adalah: details, dir, follow, group, name.
  2. "Profil Calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".