Resolusi 756 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 756
Dewan Keamanan PBB
Bendera-bendera Israel dan Suriah
Tanggal29 Mei 1992
Sidang no.3.081
KodeS/RES/756 (Dokumen)
TopikIsrael–Suriah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 756 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Mei 1992. Usai menyatakan laporan Sekjen perihal Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Disengagement Observer Force, UNDOF), DKPBB menyatakan upayanya untuk menjalin perdamaian adil dan berkelanjutan di Timur Tengah.

Resolusi tersebut menyerukan agar semua pihak terkait mengimplementasikan langsung Resolusi 338 (1973). DKPBB memperpanjang masa penugasan Pasukan Pengamat selama enam bulan sampai 30 November 1992 dan meminta agar Sekjen memberikan laporan perihal situasi pada akhir periode tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]