Resolusi 735 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 735
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Armenia
Tanggal29 Januari 1992
Sidang no.3.041
KodeS/RES/735 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Armenia
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 735, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 29 Januari 1992. Setelah Republik Armenia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Armenia diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]