Perjanjian Schengen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 22.54 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 60 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q83356)

Perjanjian Schengen 1985 merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka. Di dalam perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Namanya diambil dari tempat penandatanganan perjanjian ini, suatu desa di Luksemburg.

Negara-negara yang terlibat

Hingga 2006 sebanyak 30 negara - mencakup sebagian besar anggota Uni Eropa plus Islandia, Norwegia, dan Swiss (termasuk Liechtenstein) - telah menandatangani perjanjian ini; sejauh ini 25 negara telah menerapkannya. Republik Irlandia (IR) dan Britania Raya (GB) hanya turut serta dalam kerjasama polisi lintas batas namun tidak untuk pengawasan perbatasan bersama dan pengeluaran visa. Di dalam wilayah Schengen (wilayah negara-negara yang telah menerapkan), pos dan pengawasan perbatasan telah dihapuskan dan 'Visa Schengen' umum dikeluarkan. Pemegang paspor/visa salah satu negara yang telah menerapkan Perjanjian Schengen (namun bukan IR dan GB!) dapat memasuki wilayah setiap negara penerap lainnya secara bebas.

Penerapan

Berikut adalah negara-negara yang telah menerapkan semua isi perjanjian:

Pemegang paspor atau visa salah satu negara di atas dapat masuk dan keluar secara bebas di antara negara-negara tersebut.

Catatan kaki

  1. ^ Schengen time for Switzerland. New Europe. Edisi 5-1-2009.