Hakim-Hakim 18

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hakim-hakim 18 (disingkat Hak 18) adalah bagian dari Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani atau Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1][2]

Teks

Waktu

Struktur

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Ayat 20

Maka gembiralah hati imam itu, diambilnyalah efod, terafim dan patung pahatan itu, lalu masuk ke tengah-tengah orang banyak.[3]

Penonjolan peranan yang diberikan kepada imam ini dalam pasal Hakim–hakim 18:1–19:30 menekankan bahwa bukan hanya rakyat biasa yang menjadi rusak, tetapi juga keimaman yang kudus. Imam ini bersedia melayani sebagai imam dewa lain hanya untuk uang dan kedudukan (Hakim–hakim 17:12).[4]

Ayat 29

Mereka menamai kota itu Dan, menurut nama bapa leluhur mereka, yakni Dan, yang lahir bagi Israel, tetapi nama kota itu dahulu adalah Lais.[5]

Dalam Kitab Yosua, kota Lais itu disebut Lesem.[6]

Ayat 30

Bani Dan menegakkan bagi mereka sendiri patung pahatan itu, lalu Yonatan bin Gersom bin Musa bersama-sama dengan anak-anaknya menjadi imam bagi suku Dan, sampai penduduk negeri itu diangkut sebagai orang buangan.[7]

Ternyata imam dari suku Lewi yang pindah dari Betlehem, Yudea ke rumah Mikha dan kemudian ikut dengan suku Dan itu adalah cucu Musa.[8]

Referensi

  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Hakim–hakim 18:20
  4. ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  5. ^ Hakim–hakim 18:29
  6. ^ Yosua 19:47
  7. ^ Hakim–hakim 18:29
  8. ^ Hakim–hakim 17:10–12

Lihat pula

Pranala luar