Hakim-Hakim 12

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hakim-hakim 12)
Hakim-hakim 12
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7

Hakim-hakim 12 (disingkat Hak 12) adalah pasal kedua belas Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi catatan keadaan orang Israel setelah menempati tanah Kanaan,[2] di mana Allah membangkitkan hakim-hakim untuk memimpin orang Israel, antara lain yang disebutkan di pasal ini yaitu: Yefta, Ebzan, Elon dan Abdon.[3]

Teks[sunting | sunting sumber]

Waktu[sunting | sunting sumber]

  • Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi setelah matinya Yair.[4] (~ 1095 SM)

Struktur[sunting | sunting sumber]

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Hakim-hakim[sunting | sunting sumber]

Nama hakim Kota asal Suku Lamanya memerintah Ciri khas
Yefta Gilead Manasye 6 tahun
Ebzan Betlehem Yehuda 7 tahun 30 putra dan 30 putri
Elon Ayalon Zebulon 10 tahun
Abdon Piraton Efraim 8 tahun 40 putra dan 30 cucu laki-laki,
yang mengendarai 70 ekor keledai jantan.

Ayat 5[sunting | sunting sumber]

Untuk menghadapi suku Efraim itu, maka orang Gilead menduduki tempat-tempat penyeberangan sungai Yordan. Apabila dari suku Efraim ada yang lari dan berkata: "Biarkanlah aku menyeberang," maka orang Gilead berkata kepadanya: "Orang Efraimkah engkau?" Dan jika ia menjawab: "Bukan," (TB)[5]
  • "Menduduki tempat-tempat penyeberangan sungai Yordan": Suku Efraim tinggal di sebelah barat sungai Yordan dan hanya bisa kembali ke rumah mereka dari tanah Gilead di sebelah timur sungai dengan menyeberangi sungai tersebut (lihat Hakim–hakim 3:28; Hakim–hakim 7:24).[6]

Ayat 6[sunting | sunting sumber]

maka mereka berkata kepadanya: "Coba katakan dahulu: syibolet." Jika ia berkata: sibolet, jadi tidak dapat mengucapkannya dengan tepat, maka mereka menangkap dia dan menyembelihnya dekat tempat-tempat penyeberangan sungai Yordan itu.
Pada waktu itu tewaslah dari suku Efraim empat puluh dua ribu orang. (TB)[7]

Di sini dicatat suatu bukti menarik adanya perbedaan dialek antara suku-suku di timur dan di barat sungai Yordan; suku di barat melafalkan "syibolet" (shibbôleth, שׁבלת) menjadi sibbôleth (שׂבלת), dan kemudian "sibolet" (sibbôleth, סבלת bentuk yang diucapkan di sini); padahal meskipun dapat terjadi kerancuan dalam pelafalan, huruf syin (ש) dan sâmekh (ס) secara etimologis sangat berbeda.[8]

Ayat 15[sunting | sunting sumber]

Kemudian matilah Abdon bin Hilel, orang Piraton itu, lalu dikuburkan di Piraton, di tanah Efraim, di pegunungan orang Amalek. (TB)[9]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ Hakim–hakim 2:6–9
  3. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  4. ^ Hakim–hakim 10:5
  5. ^ Hakim–hakim 12:5 - Sabda.org
  6. ^ a b Ellicott, C. J. (Ed.) 1905). Ellicott's Bible Commentary for English Readers. Judges 12. London : Cassell and Company, Limited, [1905-1906] Online version: (OCoLC) 929526708. Diakses 28 April 2018.
  7. ^ Hakim–hakim 12:6 - Sabda.org
  8. ^ Joseph S. Exell; Henry Donald Maurice Spence-Jones (Editors). On "Judges 12". In: The Pulpit Commentary. 23 volumes. First publication: 1890. Diakses 24 April 2018. Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
  9. ^ Hakim–hakim 12:15 - Sabda.org

Pranala luar[sunting | sunting sumber]