Samgar
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Hakim Israel kuno |
|---|
|
Kitab Yosua: |
|
†Tidak resmi diangkat sebagai hakim |
Samgar bin Anat (bahasa Ibrani: שמגר בן־ענת) adalah hakim ke-3 yang dicatat dalam Kitab Hakim-hakim.
Di Hakim-hakim 3:31 dikisahkan bahwa "ia menewaskan orang Filistin dengan tongkat penghalau lembu, enam ratus orang banyaknya. Demikianlah ia juga menyelamatkan orang Israel." Samgar bin Anat juga disebut-sebut dalam Nyanyian Debora, hakim berikutnya (Hakim-hakim 5:6).