Zulkarnaen Djabar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Zulkarnaen djabar)

Zulkarnaen Djabar
Lahir19 September 1953 (umur 70)
Sicincin, Padang Pariaman, Sumatera Barat
KebangsaanIndonesia
AlmamaterIAIN Jakarta
PekerjaanPolitisi
Suami/istriElzarita
AnakDendy Prasetya

Drs. H. Zulkarnaen Djabar, MA. (lahir 19 September 1953)[1] adalah seorang politisi Indonesia dari Partai Golkar.[2]

Ia menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014 melalui daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V dengan mengumpulkan 43.486 suara dalam Pemilu legislatif 2009.[3] Oleh fraksinya, ia ditempatkan di Komisi VIII DPR-RI yang mengurusi bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan bermitra kerja dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).[4]

Pada tahun 2012 ia tersandung kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Republik Indonesia senilai Rp 35 miliar sehingga ia ditahan oleh KPK.[5]

Riwayat[sunting | sunting sumber]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Karier[sunting | sunting sumber]

  • Anggota MPR/DPR RI (PAW) (1997-1999)
  • Penatar Nasional BP 7 Pusat (1982-1999)

Organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Ketua KNPI DKI Jakarta (1982-1985)
  • Sekretaris DPD Golkar Tk I DKI Jakarta (1984-1988)
  • Pokja OKK DPP Golkar (1988-1998)
  • Pokja OKK DPP Golkar (1998-2002)
  • Sekjen DPP Ormas MKGR (1999-2004)
  • Ketua DPP MIDI (2002)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Profil Tokoh, Aktivis, dan Pemuka Masyarakat Minang. Permo Promotion. 1995. hlm. 537–539. ISBN 978-979-8931-00-0. Diakses tanggal 21 Oktober 2022. 
  2. ^ "Profil Zulkarnaen Djabar" Situs Resmi MPR-RI
  3. ^ "Profil Zulkarnaen Djabar" VIVA.co.id
  4. ^ "Komisi VIII DPR-RI" Diarsipkan 2013-04-26 di Wayback Machine. Situs Resmi DPR-RI
  5. ^ "Zulkarnaen Djabar Ditahan di Rutan KPK" Kompas.com