Wajib belajar

Wajib belajar atau wajib sekolah adalah program pendidikan dengan minimal rentang waktu tertentu yang wajib diikuti oleh semua orang, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dapat dilakukan di sekolah yang terdaftar atau sekolah swasta.
Program wajib belajar mengharuskan setiap individu untuk wajib bersekolah atau orang tua wajib menyekolahkan anaknya dengan rentang waktu tertentu.[1]
Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mensyaratkan prinsip wajib belajar gratis dalam beberapa tahun yang wajar bagi semua orang.[2] Semua negara kecuali Bhutan, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kota Vatikan tidak mempunyai wajib belajar.
Di Indonesia, program wajib belajar telah mengalami beberapa kali perubahan.
Awalnya, program ini dikenal sebagai wajib belajar 6 tahun, kemudian berkembang menjadi wajib belajar 9 tahun, dan saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun bahkan 13 tahun.
Tujuan
[sunting | sunting sumber]Program wajib belajar bertujuan untuk memberikan pendidikan dasar kepada setiap warga negara agar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengembangkan potensi diri dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Selain itu, wajib belajar juga memiliki beberapa tujuan lain yaitu:
- Memberikan pendidikan dasar kepada seluruh warga negara.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
- Membekali warga negara dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan.
- Mewujudkan pemerataan pendidikan.
Tanggung Jawab
[sunting | sunting sumber]Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan program wajib belajar yaitu:
- Menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai.
- Menjamin akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh warga negara.
- Menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program wajib belajar.
Tantangan
[sunting | sunting sumber]Pelaksanaan program wajib belajar juga menimbulkan berbagai macam tantangan yaitu:
- Keterbatasan infrastruktur pendidikan di beberapa daerah.
- Kurangnya tenaga pengajar yang berkualitas.
- Masalah sosial ekonomi yang memengaruhi partisipasi siswa.
- Perlu adanya hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan 13 tahun.
Meskipun terdapat berbagai macam tantangan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan melalui program wajib belajar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.[3]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Compulsory Education". New England Journal of Education. 1 (5): 52. 1875. JSTOR 44763565.
- ↑ International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, Article 14
- ↑ "Wajib Belajar 12 Tahun Harus Punya Payung Hukum | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-11.
Bacaan lanjut
[sunting | sunting sumber]- Coleman, J. S., et al. (1966). Equality of Educational Opportunity. Washington: U.S. Government Printing Office.
- Gardner, Richard (1871). . Tonbridge: Richard Gardner.
- Paglayan, A. (2020). "The Non-Democratic Roots of Mass Education: Evidence from 200 Years." American Political Science Review.
- Van Horn Melton, J. (1988). Absolutism and the Eighteenth-Century Origins of Compulsory Schooling in Prussia and Austria Cambridge: Cambridge University Press.
- White, John (1876). "The Laws on Compulsory Education," The Fortnightly Review, Vol. XXV, pp. 897–918.