Lompat ke isi

Kokoleceran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Vatica bantamensis)
Kokoleceran
Sebuah perangko bergambar badak jawa dan pohon kokoleceran
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:
Klad: Tracheophyta
Klad: Angiospermae
Klad: Eudikotil
Klad: Rosid
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:
V. bantamensis
Nama binomial
Vatica bantamensis
(Hassk.) Benth. & Hook. ex Miq.[1]
Sinonim
  • Anisoptera bantamensis Hassk. in Retzia 1: 140 (1855)

Kokoleceran (Vatica bantamensis) adalah sejenis pohon besar yang termasuk ke dalam suku Dipterocarpaceae.[2] Pohon langka ini adalah maskot provinsi Banten,[3] yang merupakan salah satu tanaman endemik Banten dan dipercaya hanya terdapat di Taman Nasional Ujung Kulon.[4]:364

Pohon yang sedang besarnya, dapat tumbuh tinggi hingga 30 m. Bagian-bagian yang muda berambut halus lebat berwarna oker pucat. Daun menjorong atau melanset, helaian (4,5-)7,5-18 × (1.8-)3,5-7,5 cm, dengan 9-11 pasang tulang daun sekunder, ujungnya meluncip dengan ujung penetes sd. 1 cm; dengan tangkai daun yang panjang hingga 2,2 cm panjangnya.[4]:364

Perbungaan dalam malai, panjangnya mencapai 7 cm, di ujung ranting atau di ketiak daun. Kuncup bunga lk. 9 × 3 mm; kelopak bunga lima buah tidak sama panjang, menetap hingga bunga jadi buah, dua taju kelopak yang terpanjang membentuk sayap baling-baling (pada buah) lk. berukuran 9 × 2,5 cm, tiga taju yang kecil rudimen berukuran 25 × 9 mm. Buahnya sendiri agak bulat dan bertangkai pendek sekitar 5 mm panjangnya. Biji hampir bulat, diameternya mencapai 10 mm.[4]:364

Ekologi dan konservasi

[sunting | sunting sumber]

Termasuk jenis pohon yang langka, habitatnya adalah hutan hujan tropika yang selalu hijau.[4]:364 Di TN Ujung Kulon, pohon ini masih dapat ditemukan di sekitar blok Sanghyang Sirah dan Gunung Payung, meskipun tidak banyak jumlahnya.[5]

Karena kelangkaannya, kokoleceran sempat dimasukkan ke dalam daftar tumbuhan yang dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana dilampirkan dalam Peraturan Menteri LHK nomor P.20/2018,[6] serta revisi pertamanya (P.92/2018). Akan tetapi enam bulan kemudian tumbuhan ini (beserta beberapa spesies flora dan fauna yang lain) dikeluarkan dari dalam daftar tersebut oleh Menteri LHK melalui Peraturan P.106/2018,[7] tanpa alasan yang jelas, serta tanpa pertimbangan dari otoritas keilmuan; salah satunya misalnya LIPI.[8] Ditengarai, pencabutan nama-nama beberapa jenis flora dan fauna langka ini lebih dikarenakan adanya tekanan dari para pedagang dan pehobi flora-fauna langka dan dilindungi.[9][10]

Etimologi

[sunting | sunting sumber]

Nama spesiesnya, bantamensis, menunjukkan spesies ini berasal dari Bantam, yakni Banten menurut pelafalan bangsa-bangsa Eropa di jaman penjajahan dulu, sebagaimana dicatat oleh Tomé Pires dan lain-lain.[11]:166,[12]

Sedangkan nama Indonesianya, kokoleceran, berasal dari bahasa Sunda: kolécér, baling-baling; dan kokolécéran, baling-baling kertas, atau mainan baling-baling.[13]:212 Diberi nama demikian karena buahnya yang berjatuhan sayapnya berputaran penaka baling-baling kecil.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Miquel, FAG. (1867). Annales Musei Botanici Lugduno-Batavi Vol. 3: 85. Amsterdam: apud CG. van der Post
  2. ^ POWO: Vatica bantamensis (Hassk.) Benth. & Hook.f. ex Miq., diakses tgl. 05/vii/2024.
  3. ^ http://www.bapedalbanten.go.id/i/art/pdf_1168390069.pdf Diarsipkan 2012-04-17 di Wayback Machine..
  4. ^ a b c d Ashton, P.S. (1982). "Dipterocarpaceae". In: Steenis, C.G.G.J. van (ed.) Flora Malesiana I(9): 237–552.
  5. ^ Katalog BRIN: "Autekologi (kokoleceran) Vatica Bantamensis (Hassk.) Binn. & Hook. ex Miq. di Taman Nasional Ujung Kulon Banten"; diakses tgl. 06/vii/2024.
  6. ^ Kementerian LHK. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
  7. ^ Kementerian LHK. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
  8. ^ Betahita: "Ini Penyebab Menteri Siti Seharusnya Melindungi Ulin", berita Betahita hari Senin, 09 Maret 2020; diakses tgl. 07/vii/2024.
  9. ^ ProFauna: "Ratusan Organisasi Konservasi Protes Kebijakan Siti Nurbaya Merevisi Permen LHK nomor 20 Tahun 2018", berita ProFauna pada Sabtu, 09/22/2018 - 05:23; diakses tgl. 07/vii/2024.
  10. ^ DPR-RI: "Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018", berita Komisi IV DPR RI pada 18-09-2018; diakses tgl. 07/vii/2024.
  11. ^ Cortesao, A. (Ed.) (1944). The Suma oriental of Tomé Pires : an account of the East, from the Red Sea to Japan, written in Malacca and India in 1512-1515 ; and, the book of Francisco Rodrigues, rutter of a voyage in the Red Sea, nautical rules, almanack and maps, written and drawn in the East before 1515. Vol. I p. 166. London: The Hakluyt Society.
  12. ^ Kautsar, ND. (2024). "Dulu Banten Ternyata Sempat Bernama Bantam, Bermula dari Lidah Orang Eropa yang Keseleo". Artikel pada Merdeka.com, Rabu, 12 Jun 2024 17:40:00; diakses tgl. 06/vii/2024.
  13. ^ Sumantri, M., A. Djamaludin, A. Patoni, RHM. Koerdie, MO. Koesman, & ES. Adisastra (1985). Kamus Sunda -Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]