Toko Aneka Jaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Toko Aneka Jaya pada 2018.

Toko Aneka Jaya adalah bangunan yang terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya, yang terletak di Jalan Semeru No. 20, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Rumah toko yang diperkirakan dibangun pada 1912 ini merupakan salah satu bukti fisik yang mewakili kawasan pecinan di Kota Salatiga pada masa pemerintahan gemeente (kotapraja). Pada 17 Juni 2015, bangunan ini menerima penghargaan dalam bentuk pemberian kompensasi pelestarian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah bersama dengan empat bangunan lain, yaitu GPIB Tamansari Salatiga, Susteran OSF St. Fransiskus Xaverius, Rumah Tinggal Hasmo Sugiarto, dan Rumah Tinggal Notosoegondo.

Keadaan bangunan[sunting | sunting sumber]

Toko Aneka Jaya pada 2020.

Rumah toko ini diperkirakan dibangun pada 1912 dan berusia lebih dari 100 tahun serta menjadi salah satu bukti fisik yang mewakili kawasan pecinan di Kota Salatiga pada masa pemerintahan gemeente.[1] Lokasinya berada di kawasan Jalan Semeru atau sebelah utara Jalan Ahmad Yani (dahulu bernama Kampementsweg).[2] Pada masa gemeente, kawasan tersebut berkembang menjadi pusat permukiman masyarakat Tionghoa yang dikenal dengan nama Chinese Wijk.[3][4] Wilayah yang berada di sekitar Pasar Salatiga tersebut memang memiliki banyak peninggalan bangunan kolonial bercorak Tionghoa, yaitu gudang, rumah lelang, rumah pemotongan hewan, dan gedung opera.[3] Menurut Prakosa dan Harnoko, kawasan ini hanya boleh ditempati oleh masyarakat Tionghoa yang dianggap setara dengan warga Eropa.[5][6]

Meskipun kondisinya kurang terawat pada 2020, bangunan rumah toko ini merupakan bangunan dengan ciri arsitektur campuran, yaitu Tionghoa dan Eropa. Ciri arsitektur Tionghoa terlihat di atapnya yang menggunakan pelana, sedangkan arsitektur Eropa terlihat di ornamen fasad depan bangunan dengan tulisan Anno 1912. Bangunan ini merupakan salah satu dari dua bangunan yang memiliki elemen entablature (elemen yang memperlihatkan arsitektur klasik dan turunannya).[7] Bangunan lain di Kota Salatiga yang memiliki elemen ini adalah Rumah Tinggal Dokter Gigi Kristine.[1]

Kompensasi pelestarian[sunting | sunting sumber]

Rumah toko ini terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Kota Salatiga dengan Nomor Inventaris 11-73/Sla/109.[a][1] Pada 17 Juni 2015, bangunan ini menerima penghargaan dalam bentuk pemberian kompensasi pelestarian dari BPCB Jawa Tengah bersama dengan empat bangunan lain di Kota Salatiga. Kompensasi tersebut diserahkan kepada Heriyanto selaku pemilik dan pengelola bangunan. Adapun empat bangunan lain itu adalah GPIB Tamansari Salatiga (diserahkan kepada Marthinus Mijan Rukait selaku Ketua IV Pelaksana Harian Majelis GPIB Tamansari Salatiga), Susteran OSF St. Fransiskus Xaverius (diserahkan kepada Suster Kepala Maria Gratia Surtinan), Rumah Tinggal Hasmo Sugiarto (diserahkan kepada Sri Kadarinah selaku pemilik dan pengelola bangunan), dan Rumah Tinggal Notosoegondo (diserahkan kepada Hendriani selaku pemilik dan pengelola bangunan).[8][9]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Keterangan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Berdasarkan hasil kajian dan identifikasi bangunan bersejarah di Kota Salatiga yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Salatiga bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah tahun 2009 (Hatmadji, dkk 2009, hlm. 3).

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Hatmadji, Tri, dkk (2009). Kajian dan Hasil Identifikasi Bangunan Bersejarah di Kota Salatiga. Klaten: Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah. hlm. 183–184. 
  2. ^ Supangkat, Eddy (2012). Salatiga: Sketsa Kota Lama. Salatiga: Griya Media. hlm. 21. ISBN 978-979-7290-68-9. 
  3. ^ a b Anwar, Muhammad Khoirul (2019). "Rekonstrusi Kota Kolonial Salatiga dan Kontribusi Teknologi Geographical Information System". Sasdaya. 3 (2): 141–150. ISSN 2549-3884. 
  4. ^ Rohman, Fandy Aprianto (2020). "Administrasi Pemerintahan Gemeente di Salatiga 1917–1942". Walasuji. 11 (1): 115–127. ISSN 2502-2229. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-18. Diakses tanggal 2020-06-18. 
  5. ^ Prakosa, Abel Jatayu (2017). Diskriminasi Rasial di Kota Kolonial: Salatiga 1917–1942. Semarang: Sinar Hidoep. hlm. 27. ISBN 978-602-6196-60-6. 
  6. ^ Harnoko, Darto (2013). "Pembangunan Infrastruktur Salatiga pada Masa Gemeente Awal Abad XX". Patra Widya. 14 (1): 75–98. ISSN 1411-5239. 
  7. ^ "Bangunan Rumah Tinggal Jalan Semeru 20 Salatiga (Toko Aneka Jaya)". Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  8. ^ "Pemberian Kompensasi Pelestari Cagar Budaya Kota Salatiga". Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Maret 2020. 
  9. ^ "Bangunan-Bangunan di Kota Salatiga Penerima Kompensasi Pelestarian". Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Maret 2020. 

Referensi tambahan[sunting | sunting sumber]

Buku

  • Darmiati, dkk (1999). Otonomi Daerah di Hindia-Belanda (1903–1940). Jakarta: CV. Sejahtera. 
  • Handjojo, M.S. (1978). Riwayat Kota Salatiga. Salatiga: Sechan Press. 
  • Harnoko, Darto, dkk (2008). Salatiga dalam Lintasan Sejarah. Salatiga: Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, dan Olah Raga Kota Salatiga. 
  • Kartoatmadja, dkk (1995). Hari Jadi Kota Salatiga 24 Juli 750. Salatiga: Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga. 
  • Oemar, Mohammad, dkk (1978). Sedjarah Daerah Jawa Tengah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Purnomo, Daru, dkk (2015). Kajian Pemekaran Kota Salatiga. Salatiga: Pusat Kajian Kependudukan dan Pemukiman Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]