Tanah Merah, Tanah Merah, Indragiri Hilir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Desa Tanah Merah adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Tanah Merah
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenIndragiri Hilir
KecamatanTanah Merah
Kode pos
29271
Kode Kemendagri14.04.10.2009
Luas136,93 km²
Jumlah penduduk14.153 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²


Diperkirakan sebelum tahun 1907 telah ditemukan daratan yang dapat dijadikan pemukiman atau tempat tinggal oleh perantau-perantau asal Johor (Malaka) yang menyusuri pantai Timur Sumatra dan akhirnya menemukan anak muara yang masuk ke Sungai Indragiri atau Sapat Dalam. Jauh sebelumnya hanya merupakan tempat persinggahan suku Nelayan (Laut) yang menurut kebiasaannya mereka hidup dan beranak pinak di daerah pesisir pantai menggunakan sampan kemudian singgah sambil menunggu air pasang surut.

Kelompok pelacak atau penemu tersebut diperkirakan tahun 1898 terlebih dahulu singgah dipantai-pantai dan mempersuntingkan gadis-gadis di Sungai Luar yang kemudian mereka menyelusuri alur sungai dan akhirnya menemukan Sungai Pinang atau Parit Hantu yang cocok dijadikan lahan pertanian. Berita penemuan lahan pertanian di Sungai Indragiri (Sapat Dalam) tersiar luas sampai ke Johor (Malaka), maka berdatanglah perantau-perantau lainnya untuk membuka perkebunan sebagai lahan pertanian pada tahun 1907 yang dipelopori oleh: Sake, Supu, Palla, Jumpai, dan Kasim.

Disamping perantau yang telah membuka parit sebagai lahan pertanian, maka berdatangan pula perantau-perantau SOA TAO CINA sekitar tahun 1917 seperti Tan Ki Mui, Seng Ki Cio, Seng Cong Peng, Ape Daki, Hai Ki Lang, Heng Lang atau yang lebih dikenal dengan APEK ARANG. Kemudian perantau Cina ini berhasil mendirikan Togo, Jermal dan Pembakaran Arang. sedangkan suku-suku yang lain berusaha dibidang perikanan yang pertama kali adalah Buluk, Kallabe, Latif, dan Kuraga. Mereka ini mula-mula membangun kelong atau belat sebagai sumber penghasilan dalam menunjang berbagai bidang usahanya.

Makin hari makin ramailah tempat ini dijadikan orang sebagai suatu tempat tinggal. pada waktu itu daerah ini belum mempunyai nama, hanya merupakan tempat tinggal beberapa orang (Penduduk) yang lebih dikenal dengan nama “BAGAN ARANG“, bekas dan sisa pembakaran yang menyatu dengan tanah kemudian menjadi warna merah, maka dikenallah dengan nama TANAH MERAH. Keberadaan TANAH MERAH berkaitan dengan nama “KUALA ENOK” menurut hasil beberapa keterangan dari beberapa orang tua dan sumber, menyatakan bahwa jauh sebelumnya daerah atau nama ini sudah ada di hulu sungai (Sungai Enok) yang telah mempunyai pemerintahan setingkat dengan kecamatan, nama tersebut “ENOK” sedang KUALA ENOK berada dimuara sungai, maka dinamakan “KUALA ENOK”. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Tanah Merah di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau tanggal 21 Mei 1981 pasal 3, bahwa Perwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tanah Merah sebagai pusat pemerintahan yang berkedudukan di KUALA.

DESA TANAH MERAH memiliki ciri khas tersendiri dengan sebutan Kampung Laut adalah sebuah kampung yang masyarakatnya didominasi oleh Masyarakat Suku Nelayan yang mana pada masa itu dipimpin oleh Kepala Kampung dengan sebutan lain sebagai PENGHULU, dengan Penghulu Pertama bernama DATUK BELIMBING alias TUK GIMBENG, kemudian dilanjutkan atas ketokohannya dinobatkan sebagai Penghulu TUK IBRAHIM beliau adalah tokoh masyarakat Suku Nelayan (Laut) pada saat itu dipercaya untuk memimpin Kampung. Berjalan waktu dengan tutup usia dilanjutkan kepemimpinan oleh MUHAMMAD yang lebih dikenal dengan sebutan PENGHULU BOTAK.

Dengan semakin berkembangnya penduduk dan permukiman sehingga pada tahun 1982 diresmikan menjadi Desa Tanah Merah yang dipimpin oleh KEPALA DESA dan telah mengalami beberapa kali pergantian diantaranya adalah M. SATAR KASIM (1982–1987), FAKHRUDDIN. A (1987–1988) selaku Pelaksana Tugas, HASAN BASRI, B.Ac (1988–1997), SUHAIMI, AMP (1997–1998) selaku Penjabat Sementara, M. SAIDI. JM (1998 – 2007) Jabatan Periode Pertama, M. SAIDI. JM (2007 – 2014) Jabatan Periode Kedua. Sehubungan dengan proses agenda dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau serta Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2014, M. SAIDI. JM dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Merah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 92/I/HK-2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanah Merah, SUHAIMI,AMP (2015-2016) selaku Penjabat Sementara, Pada Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Tahun 2016 di Tetapkanlah ZULFADLI (2016-2021) Menjadi Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. tanggal 31 Desember 2016 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tanah Merah.

Sumber: www.tanahmerah.desa.id